Dua Warga Amplas Jadi Kurir Sabu Dihukum 15 Tahun Penjara

sentralberita | Medan ~ Pengadilan Negeri ( PN) Medan menghukum Eriko Irawan (31) dan Sriwiyadi alias Riwi (51) k masing-masing 15 tahun penjara.

Kedua warga Medan Amplas tersebut, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram.Mereka tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 Miliar, Subsidar 6 bulan penjara,” kata Hakim diketuai Syafril Batubara,Rabu (18/8).

Dikatakan Hakim adapun yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap Hakim.

Majelis Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan Vonis, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix.

Mengutip dakwaan jaksa, menuturkan perkara ini berawal pada 17 Maret 2021 lalu, terdakwa Eriko dihubungi oleh seseorang petugas Kepolisian yang menyamar memesan sabu 1 kg.

Baca Juga :  CFD Medan Dimeriahkan HUT Satpol PP dan Satlinmas, Rico Waas Harapkan Satpol PP Jadi Satuan Kebanggaan Masyarakat

Selanjutnya, terdakwa pun menanyakan ke Sriwiyadi ketersediaan sabu.

Saat itu, harga sabu tersebut dipatok Rp 400 juta. Saat itu, Eriko mengatakan apabila sabu berhasil dijual maka mereka akan mendapat Rp 10 juta dibagi dua.

Selanjutnya, Eriko pun kembali menelpon polisi yang menyamar dan menyepakati harga tersebut.

Keesokan harinya ketika itu terdakwa Eriko sedang berada di rumah, menghubungi si pembeli yang mengatakan masih di jalan.

Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, datang 2 orang lalu masuk ke rumah terdakwa. Setelah bertemu kemudian si pembeli memperlihatkan uangnya.

“Setelah itu Eriko menghubungi Ari (DPO), menjelaskan bahwa uang si pembeli sudah ada dan meminta supaya mengantarkan sabunya. Setelah Eko pergi lalu si pembeli dan terdakwa menunggu di rumah akan tetapi hingga sore Eko tidak kunjung datang,” kata Jaksa.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Komitmen Jaga Kedaulatan Pangan Sumut

Lalu sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa dan pembeli sepakat berganti posisi ke Jalan Sisingamangaraja sambil makan di sebuah warung bubur. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Eriko menghubungi Sriwiyadi. Tidak lama setelah itu Eriko datang menemui terdakwa dan pembeli.

Saat bertemu, Eriko mengajak pembeli dan terdakwa pergi ke rumah untuk menjemput sabu.

Sesampainya di lokasi Eriko membawa tas warna orange berisi Sabu, lalu pada saat bertransaksi mau pembayaran di depan warung tersebut, beberapa orang datang mengaku petugas Kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Sriwiyadi.

“Saat diinterogasi kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Ari. Para terdakwa mengaku tidak mengetahui dimana rumah Ari karena mengenalnya di warnet,” ucap Jaksa.

Setelah itu, terdakwa mencoba menghubungi Ari akan tetapi handphonenya tidak aktif lagi. Selanjutnya terdakwa bersama Sriwiyadi serta seluruh barang bukti dibawa Polda Sumut.( FS/red)

-->