Warga Medan Tertipu Arisan Online, Laporkan Admin ke Polisi

sentralberita | Medan ~ Seorang warga, Mukhlis Harianto, membuat laporan ke Polrestabes Medan. Dia melapor karena merasa menjadi korban penipuan arisan online hingga menderita kerugian Rp 78,5 juta.

“Korban narik arisan ini di nomor 14, tapi usai nomor 13 arisannya dihentikan. Kerugian sebesar Rp 78,5 juta,” kata pengacara Mukhlis, Rustam H Tambunan, kepada wartawan, dikutip Selasa (17/8).

Laporan itu bernomor STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Terlapor yang merupakan admin arisan online ini adalah NS.

“Kita saat laporan juga memberikan sejumlah alat bukti seperti bukti transfer kepada admin,” tuturnya.

Rustam mengatakan pihaknya melaporkan karena merasa dirugikan oleh admin. Laporan yang mereka layangkan atas dugaan penipuan atau penggelapan.

“Laporan tentang tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 atau 372 KUHPidana,” kata Rustam.

Baca Juga :  Pemko Medan Bersama Personil TNI dan Polri Lakukan Pengamanan Aksi Tawuran di Belawan

Rustam mengatakan pihaknya dijanjikan akan menerima uang Rp 100 juta saat penarikan. Namun hingga kini uang yang dijanjikan itu tidak juga diterima.

“Kita sudah somasi, tidak ada iktikad baik, makanya dilaporkan,” jelasnya.
(dtc)

-->