JPU Akui Kerugian Negara Dugaan Korupsi UINSU Sudah Dikembalikan
sentralberita | Medan ~ Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hendrik Sipahutar membenarkan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih.
“Iya benar mereka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10 miliar lebih ke penyidik yang langsung disetorkan ke kas negara”,ujar JPU saat ditanya usai sidang kemarin di PN Medan,Senin (16/8).
Sementara Sofwan Tambunan kuasa hukum terdakwa mantan rektor UINSU Saidurrahman juga membenarkan kliennya telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Benar,pak Saidurrahman yang menyerahkan ke penyidik”,ujar Advokad senior itu.
Sofwan bahkan menyebutkan, kalau mengacu perhitungan yang dilakukannya kerugian negara hanya berkisar Rp4,5 miliar.”Jadi jumlah yang kita serahkan itu sudah berlebih,tapi anehnya soal pengembalian ini tak dicantumkan Jaksa dalam dakwaan”,jelas Sofwan.
Menurut dia,sesuai hasil perhitungan pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan UINSU telah selesai sekitar 91% bukan 74 % seperti yang didakwa jaksa,tegas Sofwan.
Sementara Ketua Pokja Pelelangan Pembangunan gedung kampus UINSU Rizky memberikan keterangan soal uang Rp 2 miliar yang disebut-sebut sebagai imbalan atas menangnya PT Multikarya Bisnis Perkasa atas proyek pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Dalam persidangan, saksi mengaku mengetahui adanya uang Rp 2 Miliar yang dimiliki terdakwa Prof Saiduhrahman.
“Saya tahu tetap setahu saya, uang itu memang dipinjam pak Rektor. Dan waktu itu, saya sudah bilang sama pak rektor agar segera dikembalian uang pinjaman itu,” ucap saksi Rizky dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Sinarmata.
Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan adanya uang Rp 2 miliar yang diterima terdakwa Prof Saiduhrahman yang diduga atas hasil penyelesaian proses pelelangan. Dalam proses pelelangan proyek dengan pagu anggaran Rp 50 miliar itu, panitia lelang mengumumkan bahwa PT Multikarya Bisnis Perkasa adalah pemenangnya mengalahkan 2 perusahan lainnya.
Namun ketua pokja, Rizky mengaku pelaksanaan proses lelang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Proses lelang itu digelar secara elektornik dan menggunakan aplikasi sistem yang bisa diakses banyak orang,” ucap Rizky. Wanita paruh baya itu pun mengatakan tidak pernah bertemu dengan pihak manapun selain pada saat proses tahapan kualifikasi teknis. “Hanya sekali bertemu, itu waktu proses kualifikasi teknis. Tahapan itu memang resmi kita undang. Jadi selebihnya, panitia tidak pernah bertemu sama sekali sama pihak perusahaan,” terangnya.
Disinggung soal penyerahan Harga Penawaran Sementara (HPS) yang diserahkan Rizky kepada seseorang yang disebut-sebut orang suruhan pihak PT Multikarya Bisnis Perkasa setelah diperintahkan, Marudut, salah seorang pejabat di UINSU, Rizky mengaku bukan HPS yang diserahkan, melainkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). “Ya benar, setelah disuruh Marudut, ada saya berikan. Tetapi seingat saya bukan HPS, tetapi Sirup,” ucapnya.
Dipersidangan itu, JPU menghadirkan 4 orang saksi, selain Rizky selaku ketua pokja, sekretaris pokja dan 2 anggota pokja juga dihadirkan dipersidangan. Saksi Rizky juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Sumut. Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.( FS/red)