Penyekatan Lima Kecamatan di Kota Medan Tidak Efektif

sentralberita | Medan ~ Penyekatan terhadap lima kecamatan di Kota Medan dengan alasan status penyumbang kasus Covid-19 tertinggi dinilai kurang tepat dan tidak efektif.

Apalagi disebutkan sebagai perpanjangan PPKM Level 4 luar pulau Jawa dan Bali sejak 11-23 Agustus 2021 ujar praktisi hukum dan pengamat sosial Eka Putra Zakran, SH MH (Epza),Jum,at (13/8)

Menurut Epza penyekatan terhadap lima kecamatan di Kota Medan , terkesan menjadi program yang dipaksakan atau diada-adakan.

“Bagaimana mungkin penyekatan terhadap lima kecamatan berfungsi untuk mengurangi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes)?. Jelas gak logika lah. Kalau memang benar mau mengurangi pelanggaran prokes kok cuma lima kecamatan yang di sekat. Harusnya disekat lah semua. Memangnya penyebaran virus itu pilih-pilih kecamatan Ya? Tentu tidak kan?. Makanya saya bilang gak logis program ini”.tandas EPZA

Dikatakannya,kalau memang pemkot fokus dalam hal mengatasi pelanggaran prokes, tentu penyekatan bukan hanya pada lima kecamatan saja, tapi harus semua kecamatan di Kota Medan itu baru benar, jika hanya bersifat sepenggal-sepenggal hemat saya kuramg tepat dan tidak akan efektif,ulangnya.

EPZA menilai aneh kebijakan Walikota Medan yang menyatakan, penyekatan tersebut dilakukan karena masih banyak pelanggaran prokes khususnya di kafe dan restoran. Kalau melanggar prokes yang dihukum bukan orangnya lagi tapi virusnya.

Baca Juga :  Rico Waas Hadiri Tahlilan dan Sampaikan Rasa Duka Mendalam Atas Wafatnya Kakak Wakil Wali Kota Medan

“Pakai akal sehat pun gak bakalan nyambung, masa ia virusnya bisa dihukum dengan penyekatan. Kalau dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun saya percaya. Tapi kalau penyekatan, itu hanya akal-akalan yang intinya justru membuat ruang aktivitas masyarakat menjadi terganggu. Kalau bukan akal-akalan sekat saja 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, jadi tidak memunculkan asumsi-asumsi dan perdebatan dikalabgan masyarakat”,pungkasnya ( AFS)

Penyekatan Lima Kecamatan di Kota Medan Tidak Efektif

Medan –

Penyekatan terhadap lima kecamatan di Kota Medan dengan alasan status penyumbang kasus Covid-19 tertinggi dinilai kurang tepat dan tidak efektif.

Apalagi disebutkan sebagai perpanjangan PPKM Level 4 luar pulau Jawa dan Bali sejak 11-23 Agustus 2021 ujar praktisi hukum dan pengamat sosial Eka Putra Zakran, SH MH (Epza),Jum,at (13/8)

Menurut Epza penyekatan terhadap lima kecamatan di Kota Medan , terkesan menjadi program yang dipaksakan atau diada-adakan.

“Bagaimana mungkin penyekatan terhadap lima kecamatan berfungsi untuk mengurangi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes)?. Jelas gak logika lah. Kalau memang benar mau mengurangi pelanggaran prokes kok cuma lima kecamatan yang di sekat. Harusnya disekat lah semua. Memangnya penyebaran virus itu pilih-pilih kecamatan Ya? Tentu tidak kan?. Makanya saya bilang gak logis program ini”.tandas EPZA

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegas, APBD Harus Berguna Bagi Masyarakat

Dikatakannya,kalau memang pemkot fokus dalam hal mengatasi pelanggaran prokes, tentu penyekatan bukan hanya pada lima kecamatan saja, tapi harus semua kecamatan di Kota Medan itu baru benar, jika hanya bersifat sepenggal-sepenggal hemat saya kuramg tepat dan tidak akan efektif,ulangnya.

EPZA menilai aneh kebijakan Walikota Medan yang menyatakan, penyekatan tersebut dilakukan karena masih banyak pelanggaran prokes khususnya di kafe dan restoran. Kalau melanggar prokes yang dihukum bukan orangnya lagi tapi virusnya.

“Pakai akal sehat pun gak bakalan nyambung, masa ia virusnya bisa dihukum dengan penyekatan. Kalau dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun saya percaya. Tapi kalau penyekatan, itu hanya akal-akalan yang intinya justru membuat ruang aktivitas masyarakat menjadi terganggu. Kalau bukan akal-akalan sekat saja 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, jadi tidak memunculkan asumsi-asumsi dan perdebatan dikalabgan masyarakat”,pungkasnya ( AFS)

-->