Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi, Kadis Perizinan Sumut ke Jakarta
sentralberita | Medan ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memanggil tersangka kasus korupsi pemeliharaan jalan, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan. Tetapi, Effendi tidak menghadiri panggilan karena disebut ada di DKI Jakarta.
“Terhadap tersangka Effendi Pohan pemanggilan juga dijadwalkan hari ini. Namun melalui penasihat hukumnya, beliau meminta penundaan jadwal pemeriksaan dikarenakan masih ada urusan dinas di Jakarta. Dan juga akan kita jadwal ulang pemeriksaannya minggu depan,” kata Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, Jumat (13/8).
Selain Effendi, Kejari Langkat memanggil dua tersangka lainnya. Namun, dua orang tersebut pun tidak menghadiri panggilan.
Tersangka T. Sahril dinyatakan reaktif saat menjalani tes swab antigen, sedangkan tersangka Agussuti sedang dirawat di rumah sakit.
“Untuk selanjutnya akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka,” tutur Muttaqin.
Salah satu tersangka dalam kasus korupsi ini sudah ditahan. “Pada hari ini penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahan terhadap tersangka Ir Dirwansyah selama 20 hari ke depan,” kata Muttaqin.
Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemelihara jalan di Kabupaten Langkat sebesar Rp 1,9 miliar. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, Rabu (21/7/2021).
Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menunggu proses hukum yang dijalani Effendi. Edy mengatakan tidak bisa memecat Effendi saat ini, tapi bisa melakukan pergantian sementara jika status tersangka yang ditetapkan mengganggu kinerja Effendi selaku kepala dinas.
“Dia harus inkrah dulu, baru diganti. Tapi kalau nanti mengganggu tugas, kita plt-kan, kita serahkan ke Sekretaris,” tutur Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Kamis (22/7).(dtc)