Epza: Sejatinya Korupsi Bansos Covid 19 Dihukum Mati Bukan Dibebaskan

sentralberita|Medan ~Eka Putra Zakran, SH MH praktisi hukum dan pengamat sosial memberikan tanggapan terkait penanganan sejumlah perkara korupsi bansos yang dinilai semakin membuat wajah penegakan hukum semakin semrawut dan buram.

Sebut saja kasus mantan menteri Sosial, Juliari Batubara, pada senin kemarin (9/8/2021) telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap dirinya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam pledoinya, Juliari memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Sementara itu, di Malang, Jawa Timur, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan dana Bansos tahun 2017-2020 milik kepala keluarga penerima senilai Rp. 450 juta.

“Berkaca dari dua kasus tersebut,sejatinya para pelaku tindak pidana korupsi dana bansos covid-19 ini dapat dijatuhi pidana mati sesuai pasal 2 ayat (2)UU Tipikor”,sebut Eka Putra Zakran.

Hanya saja persolannya dalam praktik belum ada yurisprudensi. Terkait hal itu perlu kesadaran kolektif dari aparat penegak hukum tipikor, bahwa korupsi adalah “Common Enemy”, extra ordinary cryme, yang penyelesaiannya hanya bisa diberantas dengan cara-cara yang ordinary pula, termasuk penjatuhan sanksi pidana mati,timpalnya lagi.

Baca Juga :  Bakti Religi Dit Intelkam Poldasu  ke Sejumlah Gereja, Wujudkan Kepedulian dan Toleransi di Hari Bhayangkara ke-79

Menurut EPZA biasa dipanggil, apa yang dibacakan oleh Juliari dalam pledoinya itu terlalu naif dan berlebihan, sudah terbukti berbuat salah, tapi seolah-olah suci dan tidak bersalah. Permintaan untuk dibebaskan dari segala tuntutan seolah membangun freming bahwa Juliari adalah korban, padahal telah jelas dan nyata Juliari pelaku dalam korupsi dana bansos.

Bicara logika hukum bagaimana mungkin Juliari dapat dibebaskan dari segala tuntutan, sementara dirinya telah disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Siapa pun kita, saya pikir semuanya sepakat dengan apa yang pernah disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri bahwa soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan covid-19, karena memang tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam hukuman mati”,pungkasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRDSU Dr. Sutarto Ajak Generasi Muda Jadikan Momentum Harkitnas Kembangkan Inovasi Digital

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi di atur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga pernah menyampaikan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi. Artinya dalam hal ini pemerintah konsiten mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Nah, dari beberapa dalil atau dasar hukum sebagaimana yang diuraikan diatas, maka sudah cukup menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi hukum yang berat bagi Juliari dan/atau para pelaku tindak pidana korupsi bansos lainnya,” tutup Epza Anggota DPC Peradi Medan, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan Periode 2014-2018, alumni MH UNPAB.(SB/ FS)

-->