Terbukti Kirim Ganja ke Gedung Sekretariat Jenderal MPR RI, Naek Dvonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

sentralberita|Medan ~Pengadilan Negeri ( PN) Medan menghukun Antoni Natanael Purba Alias Nael, warga Jalan Pasar I Puri Kecamatan Medan Tuntungan dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan Menilai di ruang Cakra 9, Selasa (10/8), pria berstatus mahasiswa ini terbukti bersalah memiliki narkotika jenis ganja.

“Menjatuhkan terdakwa Antoni Natanael Purba Alias Nael dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan, denda Rp 1 Miliar subsidar 3 bulan penjara,” kata Hakim.

Sementara itu, rekannya yang sama-sama diadili dalam perkara ini, Iqbal Affandi Alias Tole dihukum pidana penjara lebih berat yakni 6,5 tahun pidana penjara, denda Rp 1 Miliar, subsidar 3 bulan penjara.

Dikatakan Hakim keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas narkotika.

“Sementara yang meringankan
terdakwa mengakui berterus terang dan mohon keringanan hukuman,” kata Hakim.

Usai mendengarkan vonis terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Novrika yang menuntut terdakwa Antoni dengan pidana penjara selama 7 tahun, Denda Rp 1 Miliar, Subsidar 3 bulan Penjara. Sementara terdakwa Iqbal sebelumnya dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subsidar 3 bulan Penjara.

Baca Juga :  Personel Polres Tanjung Balai Pengaturan Arus Lalu Lintas Pengguna Jalan di Pagi Hari

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini bermula sekitar bulan Agustus 2020 lalu, saat terdakwa Antoni mempunyai usaha online jual beli baju bekas, dengan akun Instagram @babemu88, kemudian sejak bulan November 2020, ada yang DM (mengirimkan pesan) ke akun @babemu88 untuk memesan ganja, hingga terdakwa melakukan penjualan ganja online.

Selanjutnya pada 17 Desember 2020, Iqbal Affandi mendapat DM pesanan ganja, kemudian hal tersebut disampaikan Iqbal kepada Antoni yang mana hasil kesepakatan intinya akan belanja ganja seberat 1000 gram seharga Rp 1.3 juta.

Dikatakan Jaksa, terdakwa Antoni hampir setiap hari datang ke rumah kontrakan Iqbal. Kemudian pada Sabtu 19 Desember 2020, Iqbal menghubungi Antony mengatakan ada paket ganja.

” Selanjutnya Iqbal langsung memberikan 1 kardus warna yang sudah diberi label pengirim dari @babemu88 (08973735168) dengan penerima an. PUTRI dengan Alamat Sekjen MPR RI Gedung Bharana Graha Jalan Jend Gatot Subroto No.6 Tanah Abang Jakarta Pusat (10270), dan terdakwa telah mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis daun ganja kering untuk terdakwa kirim melalui JNE,” kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, setelah paket tersebut terdakwa Antony terima sekitar pukul 10.20 WIB, terdakwa ke JNE di Kompleks Ruko Jalan Tasbi 2 Asam Kumbang.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Tanjung Balai Lakukan Pemeriksaan Pastikan Tak Ada Barang Ilegal

Setelah itu terdakwa mengirimkan paket tersebut, lalu terdakwa kembali bekerja ke Mauku Kopi. Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat terdakwa berada di tempat kerja, tiba-tiba datang petugas Kepolisian berpakaian preman, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Antony.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis daun ganja kering dari kantong celana terdakwa dan slip pengiriman barang JNE,” urai Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa dibawa petugas kekantor JNE yang letaknya tidak jauh dari Mauku Kopi, lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah mengirimkan paket tersebut.

“Setelah itu dilakukan pemeriksaan tentang asal usul paket daun ganja kering tersebut, awalnya terdakwa tidak jujur dan menerangkan bahwa asal ganja terdakwa peroleh dari USU, dan biasanya orangnya ada pada sore hari, kemudian petugas melakukan pengecekan HP terdakwa dan diperoleh petunjuk bahwa terdakwa mengirim photo resi ke WA kawan terdakwa Iqbal,” ucap Jaksa.

Kemudian, terdakwa bersama petugas langsung melakukan pencarian terhadap Iqbal dan berhasil menangkap Iqbal di rumah kontrakan.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah kontrakan Iqbal, dan menemukan 2 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 1.000 gram.(SB/FS)

-->