Program PSR Di Kecamatan Buntu Pane Diduga Salah Sasaran
sentralberita~Kisaran ~ Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan Pemerintah dalam rangka untuk mendukung perekonomian masyarakat melalui bidang perkebunan nampaknya akan sia-sia bahkan diduga menjadi ajang kesempatan segelintir oknum pengelola program tersebut.
Hal itu terbukti dengan masih ditemukannya indikasi “kecurangan” yang mengarah terjadinya Korupsi,Kolusi serta Nepotisme didalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan yang dikelola Gapoktan Sinar Lestari.
Salah satu indikasi “kecurangan” yang diduga dilakukan oleh pengurus Gapoktan Sinar Lestari tersebut dengan memasukan beberapa lahan “pribadi” milik oknum-oknum pengusaha ke dalam program PSR yang ditampung di anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS) Tahun Anggaran 2020.
Dugaan “perekrutan” lahan kebun kelapa sawit milik oknum pengusaha yang dimasukan kedalam program PSR oleh oknum pengurus Gapoktan tersebut adalah lahan yang berada disusun IV dan Dusun V Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane.
“Setahu kami yang dimasukan kedalam program PSR oleh Pengurus Gapoktan seluas lebih kurang 60 -80 ini adalah kebun perseorangan milik seorang warga Kisaran.” Ujar Salah seorang warga saat ditemui di salah satu lahan yang berada di Dusun V Desa Sionggang.
Menurut warga yang enggan menyebutkan jatidirinya tersebut,untuk memuluskan agar lahan milik oknum “pengusaha” yang luasnya mencapai 60-80 Ha,oknum pengurus Gapoktan diduga melakukan spekulasi dengan menerbitkan pemecahan surat-surat tanah menjadi beberapa surat tanah sehingga terkesan lahan tersebut merupakan lahan warga yang luasnya hanya mencapai 2-4 Ha.”Semua warga di sini tau kalau lahan tersebut adalah kebun perseorangan milik warga Kisaran dan sekarang dikelola oleh anak dan menantunya,ini semua satu hamparan,ada indikasi surat-surat sengaja dipecah menjadi beberapa surat.”Ujar si warga.
Yang disusun IV luasnya lebih kurang 50 Ha,kalau tidak salah lahan tersebut milik marga Siregar.Tutupnya.
Sementara itu,Ketua Tim PSR Kabupaten Asahan Ir.Oktony Aryanto ketika dikonfirmasi melalui Sekretaris Tim PSR A.Rasyid Tambunan,mengakui program PSR yang berada di Kecamatan Buntu Pane dikelola oleh Gapoktan Sinar Lestari dan merupakan program usulan pada TA 2019 yang dilaksanakan pada TA 2020.
“Yang dikelola Gapoktan Sinar Lestari merupakan usulan program PSR Tahun Anggaran 2019 dan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020.”Terang Rasyid.
Ketika disinggung terkait beredarnya informasi terkait adanya lahan kebun perseorangan milik warga Kisaran di dusun V Desa Sionggang,dirinya mengakui kalau pernah mendengar isu tersebut, dikatakannya sesuai hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan mereka selaku Ketua Tim dan Sekretaris Tim PSR Kabupaten Asahan tidak pernah menemukan surat tanah atas milik perseorangan.
“Sudah pernah disurati oleh salah satu lembaga,dan semua tim sudah melakukan pemeriksaan namun kita tidak menemukan surat tanah atas nama milik perseorangan dan setahu kami untuk lahan tersebut yang luasnya mencapai 60 ha lebih sudah diserahkan kepada ahli warisnya.”Ujar Rasyid.
Terkait adanya isu pelaksanaan pembersihan,peneresan lahan serta penanaman yang diserahkan kepada pihak ketiga,dirinya mengakui kalau yang menentukan dan menunjuk pihak ketiga selaku pelaksana adalah pengurus Gapoktan Sinar Lestari.
Masalah adanya isu pemecahan surat tanah maupun penunjukan pihak ke tiga sebagai pelaksana adalah pengurus Gapoktan,dan untuk pelaksanaan memang ada aturannya yaitu,Pengurus Gapoktan,Perkebunan yang berada di wilayah itu serta pihak ketiga,silahkan tanyakan langsung kepada pengurus Gapoktan.Tutup Rasyid.(SB/ZA).