5 Anggota DPRD Labura Terjaring Dugem dan Narkoba, Eka Putra Zakran: Pidana dan Harus di PAW

sentralberita|Medan ~ Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza menyatakan pendapatnya terkait terjaringnya 5 anggota DPRD Labura, 7 Wanita-wanita cantik dan 5 orang rekanan dalam aktivitas dugem di sebuah hotel di Kota Kisaran pada Sabtu malam (7/8/2021).

Menurut Epza, apa yang dilakukan oleh para anggota dewan bersama wanita-wanita tersebut sangat tidak pantas. Tidak elok di dengar dan dipandang mata. Selain itu, para anggota dewan yang terhormat itu dinilai telah mencoreng wajah DPRD dan Partai pengusung yang telah mengantarkan mereka menjadi perwakilan rakyat di lembaga legeslatif tersebut.

“Perbuatan mereka itu tidak pantas, tidak senonoh, tidak layak dipandang mata. Dugem dengan wanita dan pil ektasi sangat tidak elok. Pokoknya tidak menarik lah. Prilaku seperti ini jauh dari harapan-harapan masyarakat, khususnya para pendukung anggota dewan tersebut. Saya rasa semua pihak pasti merasa kecewa, karena mereka anggota dewan. Harusnya memberi contoh yang baik, bukan justru melakukan kegiatan maksiat yang jelas dilarang oleh negara dan agama”,jelas EPZA.

Diketahui,Total yang ditangkap kabarnya 17 orang, lima anggota dewan, 7 wanita-wanita cantik dan lima orang yang disebut sebagai rekanan. Kelima anggota dewan tersebut dinyatakan positif menggunakna barang haram berjenis ektasi.

Informasi yang diperoleh sejumlah awak media kabarnya ketujuh wanita-wanita yang menemani anggota dewan itu bukan merupakan pelayan hotel atau tempat hiburan di Kisaran, melainkan dibawa langsung dari Kabupaten Labura. Nah, luar biasa persiapan pesta dugem tersebutkan?.

Kelima anggota dewan tersebut saat ini sedang ditahan di Mapolres Asahan diantaranya, Zainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura), M. Ali Borkat (Ketua DPC PPP labura), Khoirul Anwar Panjaitan (DPRD Fraksi Golkar), Giat (anggota DPRD PAN) dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD Partai Hanura). Khusus Pebrianto Gultom dikabarkan sudah dua kali terjaring aktivitas narkoba.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Terduga Agen Perdagangan Orang ke Malaysia

Betapa tidak kecewanya masyarakat melihat tingkah mereka ini. Mereka kan tokoh dan publik figur, jadi tidak baik prilaku mereka seperti itu. Secara stratifikasi sosial mereka berbeda dengan masyarakat umum. Mereka punya nilai lebih, makanya tidak pantas aktivitas dugem tersebut mereka lakukan.

Bila dikaitkan dengan penerapan PPKM saat ini, para anggota dewan yang berpesta dugem itu harus mendapat sanksi hukum, karena telah memberi contoh negatif, membuat kegaduhan, kesemrautan ahlak (moral dan etika) ditengay masyarakat. Disatu sisi masyarakat diminta untuk tidak berkumpul dan berkerumun selama PPKM, tapi disisi yang lain ada anggota dewan yang melanggar aturan tersebut. Artinya berkumpul dengan wanita-wanita dalam pesta dugem adalah melanggar prokes.

Sesuai ketentuan pasal 4 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 huruf (a) KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka dalam pesta dugem tersebut terjadi pelanggaran prokes. Sebab itu, layak para anggota dewan itu dikenakan sanksi pidana.

Salah satu aturan prokes yang wajib dipatuhi, yaitu menjaga jarak, dengan kata lain orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, orang diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan.

Berbicara mengenai penegakan hukum dan keadilan (law inforcement), aturan yang ada harus ditegakkan. Jangan tebang pilih terhadap siapapun. Sehingga hukum itu tegak sebagai panglima. Intinya para pelaku pesta haram tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, itu baru adil.

Baca Juga :  Libur Nataru 2024, Dishub Sumut Prediksi 9,2 Juta Orang Memasuki Wilayah Sumut

“Sejatinya, mereka para anggota dewan terjaga ahlakul karimahnya (moral dan etikanya), memberika contoh yang baik kepada masyarakat. Nah dengan berpesta dugem ditemani para wanita dan pil ektasi ini kan memberi contoh yang tidak baik. Selain berbau maksiat, juga diharamkan oleh negara dan agama”,tandasnya

Saat ini kita masih dalam kondisi PPKM Level 4, jadi semua pihak harusnya mampu menahan diri, menahan nafsu dari hal-hal yang bersifat menyimpang, termasuk berkumpul dan berkerumun yang notabene selama PPKM adalah dilarang.

Saya mengapresiasi sikap Ketua DPRD Labura, Indra Surya Bakti yang menyatakan kelakukan lima anggotanya yang berpesta narkoba itu bukan dalam kondisi dinas. Sebab itu dia tidak akan menghalangi petugas dalam melakukan proses penyidikan, termasuk menggali dari mana anggota dewan tersebut mendapatkan pil ektasi.

Untuk itulah, sudah pantas kiranya para anggota dewan tersebut diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

Selain itu, mereka wajib di PAW karena telah berprilaku tidak baik, tidak amanah dan telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, baik sebagai anggota DPRD maupun sebagai anggota atau pimpinan partai politik.

Mengenai PAW di atur dalam pasal 85 UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPD dan DPRD serta pasal 8 huruf (g) UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, pungkas Epza alumni Magister Hukum UNPAB, yang juga merupakan Ketua Divisi Infokom KAUM, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 itu.(SB/ FS)

-->