Edo,Pengguna Narkotika Dihukum 9,5 Tahun Kurungan

sentralberita | Medan ~ Selamat Manulang alias Edo, 34, warga Blok X Lk VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, akhirnya divonis hakim dengan hukuman pidana 9,5 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika, jenis sabu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/8).

Hakim dalam amar putusannya mengatakan,
terdakwa yang merupakan buruh bongkar muat ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ” Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sekira pukul 18.55, d irumah terdakwa di Blok X Lk VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan,” urai hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyikapi putusan itu.

Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini diketahui bermula, saar saksi J. Simanjuntak, saksi Bambang S Sejati dan saksi CH Pardede (yang merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa di Blok X Lk VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan sedang marak tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kemudian atas informasi tersebut saksi-saksi melakukan penyelidikan dan berangkat ke tempat tersebut, setelah sampai di tempat yang dimaksud, saksi-saksi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Baca Juga :  SD Kemala Bhayangkari 01 Medan dan TK Kemala Bhayangkari 08 Asahan Raih Juara 1 penilaian sekolah

Selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu ditemukan di sela-sela jendela di dalam kamar rumah terdakwa dan 1 buah kaca pin yang di dalam kaca pinnya ada sisa sabu bekas bakar.

Lalua ada 2 buah pipet kecil lurus, 2 buah pipet bengkok bekas, 2 buah jarum suntik dan 1 dot karet yang ditemukan di bawah tangga rumah terdakwa. Sabu tersebut setelah ditimbang beratnya 1,28 garm. Sabu itu, dikonsumsi terdakwa di rumahnya. Kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. (FS).

Edo,Pengguna Narkotika Dihukum 9,5 Tahun Kurungan

Medan –

Selamat Manulang alias Edo, 34, warga Blok X Lk VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, akhirnya divonis hakim dengan hukuman pidana 9,5 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika, jenis sabu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/8).

Hakim dalam amar putusannya mengatakan,
terdakwa yang merupakan buruh bongkar muat ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ” Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sekira pukul 18.55, d irumah terdakwa di Blok X Lk VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan,” urai hakim.

Baca Juga :  Baru Mendarat dari Jakarta, Bupati Langkat Ondim Langsung Hadiri MUSOPROV KONI Sumut 202

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyikapi putusan itu.

Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini diketahui bermula, saar saksi J. Simanjuntak, saksi Bambang S Sejati dan saksi CH Pardede (yang merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa di Blok X Lk VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan sedang marak tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kemudian atas informasi tersebut saksi-saksi melakukan penyelidikan dan berangkat ke tempat tersebut, setelah sampai di tempat yang dimaksud, saksi-saksi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu ditemukan di sela-sela jendela di dalam kamar rumah terdakwa dan 1 buah kaca pin yang di dalam kaca pinnya ada sisa sabu bekas bakar.

Lalua ada 2 buah pipet kecil lurus, 2 buah pipet bengkok bekas, 2 buah jarum suntik dan 1 dot karet yang ditemukan di bawah tangga rumah terdakwa. Sabu tersebut setelah ditimbang beratnya 1,28 garm. Sabu itu, dikonsumsi terdakwa di rumahnya. Kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. (FS).

-->