DJP Sumut I Serahkan Penerbit Faktur Pajak TBTS Ke Kejaksaan 

sentralberita | Medan ~ Upaya penegakan hukum terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melaksanakan kegiatan pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (P22) kepada Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksanaan Negeri Binjai, terkait 

dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

     Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie Jumat (6/8/2021) mengatakan tersangka EWH diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP. 

Baca Juga :  JNE Raih Indonesia Best Brand Award (IBBA) 2024 kategori Jasa Pengiriman

   Perbuatan tersangka merugikan negara 

sebesar Rp19,5 miliar dari sektor perpajakan karena faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS)..

    Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah 

pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

    “Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku,” tegas Eddi.

   DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan.

Baca Juga :  PT Pegadaian Kanwil 1 Medan Ingin Branding Mainset Masyarakat dengan Pola Pikir  'Ingat Emas Ingat Pegadaian'

    “Dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan,” ungkapnya. (wie/red)


-->