Bocah di Toba Dicabuli Pemuda Sekampung di Kamar Orang Tua

sentralberita | Toba ~ Kasus  pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Pemuda setempat mencabuli bocah perempuan 11 tahun di dalam kamar rumah orang tua korban.

Identitas pelaku yakni berinisial RP (20) yang ditangkap Polres Toba  berdasarkan laporan orang tua korban. Pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan. 

Kasubag Humas Polres Toba Iptu B Samosir mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelapor pulang ke rumahnya untuk bergegas pergi ke arisan. Setelah sampai di rumah, dia melihat sang anak keluar dari kamarnya tanpa memakai celana.

“Pelapor kemudian bertanya kepada korban kenapa membiarkan adiknya menangis. Namun korban hanya diam dan tampak gugup. Karena curiga, sang ibu lalu melihat ke dalam kamarnya dan terkejut karena ada pelaku,” ujarnya, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Razia Beberapa Tempat Diduga Dijadikan Tempat Judi dan Peredaran Narkoba

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Toba. Polisi yang menerima informasi dengan cepat menangkap korban.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dengan pergaulan anak,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(in)

-->