Terbukti Merampas Nyawa Orang Lain Dengan Sengaja,Dani Siboro Dihukum 19 Tahun Penjara
sentralberita | Medan ~ Terbukti bersalah melakukan pemukulan dan pembakaran,Dani Julius Siboro,19, warga Jalan Gereja Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia, Medan dijatuhi hukuman pidana 19 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa Dani Julius Siboro dengan pidana 19 tahun penjara,” ucap Hakim ketua Denny Lumban Tobing dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/8).
Hakim mengatakan, terdakwa telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana,” kata hakim.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) M Rizqi Darmawan meminta hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan menuturkan perkara ini bermula pada November 2020, saat terdakwa sedang duduk-duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya, terdakwa pun memanggil Yolivia, namun tidak dihiraukannya.
“Kemudian Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, dimana berjumpa dengan terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya,” beber jaksa.
Selanjutnya kata JPU, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butarbutar, kemudian karena Santi tidak terima anaknya diganggu, ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.
Selanjutnya korban Ridwan pun datang dikarenakan mendengar ada saudara satu marga ribut, karena adanya kata kata yang tidak enak didengar, menyebabkan korban Ridwan sempat marah.
Terdakwa yang melihat korban Ridwan marah, mendatangi rumahnya untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya, kemudian setelah permasalahan selesai korban Ridwan pergi untuk kembali ke rumah, akan tetapi dikarenakan terdakwa merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spritus yang berada di dalam bengkel, kemudian pergi ke Jl. Pendidikan Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan melintas untuk memberikan pelajaran.
Setelah sampai di jalan tersebut, terdakwa melihat satu buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut, kemudian setelah melihat korban Ridwan Melintas dengan berjalan kaki, terdakwa mengikuti korban dari belakang, kemudian langsung memukul kepala korban.
Setelah terjatuh, terdakwa menyiramkan spritus ke tubuh Korban Ridwan dan membakarnya. Karena merasa kepanasan Ridwan pun langsung masuk ke dalam Parit, agar api yang berada di tubuhnya padam. Sementara itu, setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. (FS/red)