Rugikan Negara Rp800 Juta, Camat Natal Tersangka
sentralberita | Mandailing Natal ~ Dalam waktu dekat Kacabjari Natal akan kembali memeriksa oknum Camat berinisial R (55) sebagai tersangka. Ia terlibat dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan beberapa kegiatan lseperti pengadaan Handy Talk (HT), Pengadaan buku Perpustakaan, Pelatihan Tanggap Bencana, Pelatihan PKK Ta 2019.
Kacabjari Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil oknum Camat sebagai tersangka
“Dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan yang dalam hal ini beliau sudah menjadi tersangka, semoga beliau bersikap koperatif dan taat hukum sehingga proses penyidikan selanjutnya berjalan lancar, jika nantinya beliau tidak koperatif, kemungkinan akan kita jemput paksa sesuai dengan prosedur hukum” ucap Yus Iman M. Harefa kepada wartawan, rabu (4/8/2021).
Ditanya tentang apakah Oknum Camat tersebut ditahan setelah dijadikan tersangka, Kacabjari mengatakan untuk saat ini pihaknya masih belum bisa menahan tersangka dikarenakan masih membutuhkan klarifikasi khusus dari tersangka untuk pengembangan kasus korupsi yang diperkirakan merugikan Negara kurang lebih 800 juta rupiah
Dalam hal ini, Kacabjari menegaskan bukan tidak mungkin perihal kasus ini akan memunculkan tersangka- tersangka baru
“Untuk selanjutnya, kita blum bisa pastikan siapa saja pemeran utama dan penerima aliran dana tersebut, tetapi tidak tertutup kemungkinan setelah nanti kita periksa tersangka, akan ada muncul tersangka-tersangka baru, mohon doa dan dukungan rekan-rekan semua agar kasus ini segera cepat kita tuntaskan” terang Kacabjari.
Camat Natal berinisial R (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kacabjari Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H yang langsung bertindak sebagai penyidik di Kejaksaan Negri Cabang Natal, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan beberapa kegiatan lainnya seperti pengadaan Handy Talk (HT), Pengadaan buku Perpustakaan, Pelatihan Tanggap Bencana, Pelatihan PKK Ta 2019 dan 2020. (hc)