Pemkab Karo keluarkan Inbup PPKM Level 3
sentralberita | Kabanjahe ~ Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang keluarkan Instruksi Bupati tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan pandemi Korona virus disease atau Covid-19 di Kabupaten Karo.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Karo, nomor.360/1556/BPBD/2021, tanggal 3 Agustus 2021, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karo dan Direktur Rumah Sakit Umum Kabanjahe.
Pimpinan BUMN /BUMD /Lembaga /Badan /Organisasi Swasta di Kabupaten Karo, seluruh Camat di Kabupaten Karo, seluruh Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Karo, termasuk seluruh Pelaku Usaha/stakeholder di Kabupaten Karo dan seluruh Masyarakat di Kabupaten Karo.
Lanjut Bupati, pelaksanaan Inbup sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/54/33/ins/2021 tanggal 2 Agustus 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, ditetapkan bahwa Kabupaten Karo PPKM level 3.
Untuk itu semua pihak agar mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berupa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan
75 persen untuk Work From Home (WFH) dan 25% untuk Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan
pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul
21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet
voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, faceshield, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Terutama kepada para pedagang dan penyedia jasa wajib
menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jika abai akan
dikenakan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.
Inbup ini mengatur, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (restoran, kedai kopi, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri dan pusat perbelanjaan (lokasi yang ditetapkan) diizinkan buka dan makan di tempat (dine-in) dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,
maksimal pengunjung makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25 persen, dari kapasitas tempat dengan pengaturan jam
operasional (jam buka) sampai dengan pukul 19.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Tentang pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan
pengaturan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Khusus wilayah yang berada dalam zona Merah seperti Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Desa Tigapanah Kecamatan Tiga
Panah dan Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, kegiatan
peribadatan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjemaah sementara waktu dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
Untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu. Juga kelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan
(lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
Akan tetapi untuk kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk hal transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi
(konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, dan
sepeda motor harus, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
atau menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil
pribadi, sepeda motor, dan bis
Untuk kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan duka
(kemasyarakatan) di dalam jambur/losd/wisma/hotel ditutup
untuk sementara waktu, apabila kegiatan pelaksanaan kegiatan
resepsi pernikahan, hajatan, dan duka (kemasyarakatan)
dilaksanakan di rumah paling banyak 25% dari kapasitas tempat dan tidak diizinkan membuat teratak/tenda dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum seperti jambur, hotel, aula atau tempat pertemuan lainnya yang dapat menimbulkan
keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, ujar Bupati Karo.
Dan hal lain telah diatur dalam Inbu nip tujuh halaman tersebut, termasuk dengan petunjuk pelaksanaan serta sanksi hukum bagi yang melanggarnya