Kuasa Hukum Korban Sebut Putusan Majelis Hakim Tak Mencerminkan Rasa Keadilan

sentralberita | Medan  ~ Sidang lanjutan terdakwa Rosita Meldawaty Br Simanjuntak alias Melda Br Simanjuntak yang beragendakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengecewakan Melinda Br Simanjuntak selaku korban penganiayaan. Hal itu di ungkapkan Melinda melalui kuasa hukumnya Jonson David Sibarani, SH kepada wartawan Selasa (3/8/2021) malam.

“Saya menilai putusan itu tidak berkeadilan bagi korban. Perdamaian pun tidak berhasil, ini kan harusnya menjadi pertimbangan hakim. Jaksa sudah menuntut 6 bulan penjara,

Tapk tega-teganya hakim memutus lebih dari separuh tuntutan. Hal seperti ini jarang terjadi. Biasanya, untuk amannya, hakim akan putus setidaknya tidak sampai separuh tuntutan. Tapi ini lebih dari separuh malah dikorting,” terang Jonson David Sibarani lewat WhatsApp.

Sibarani juga menegaskan seharusnya terdakwa harus diberi hukuman yang setimpal dari perbuatannya bukan dijatuhi hukuman 2 bulan, sebab dipersidangan sudah terbukti ada penganiayaan.

“Sudah jelas di persidangan terbukti ada penganiayaan, pakai senjata tajam lagi. Korbannya orang tua. Aksi Pelakunya terekam video malahan. Harusnya diberi hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” ungkap Jonson David.

Baca Juga :  Rico Waas-Zakiyuddin Ingin Sampah Ke Depan Didaur Ulang 

Nah selain itu, Sibarani juga menyebutkan kalau pihaknya juga kecewa dengan jadwal sidang putusan yang berubah.

“Kedua, kita heran juga tiba-tiba jadwal hari sidang berubah. Biasanya di hari Kamis, ini tiba-tiba jadi Selasa. Pelaksanaan nya pun terkesan sembunyi-sembunyi, pas Ketua PN Medan lagi menetapkan PPKM lagi. Sebenarnya dari sikap hakim sewaktu memeriksa perkara ini, sudah agak kelihatan. Sebab klien kita selaku korban justru yang dimarah-marahi oleh hakim pada saat dimintai keterangan sebagai saksi korban waktu itu. Sedangkan kepada terdakwa hakim malah ngomong bagus-bagus,” kesal David.

Selanjutnya Sibarani mengatakan pihaknya berharap Jaksa akan melakukan upaya banding.

“Sebab wajib baginya untuk banding, karena putusan lebih dari separuh tuntutan. Ini Marwah jaksa,” jelas Jonson.

Sebelumnya St D Tambunan meminta agar Jaksa dan Hakim berbuat adil dalam penegakan hukum. 

“Permintaan saya kepada Jaksa dan Hakim agar terdakwa dihukum berat sesuai dengan perbuatannya. Soalnya sejak kejadian itu istri saya masih trauma,” harap Tambunan.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekitar pukul 12.17 wib ketika saksi Melinda Br Simanjuntak sedang berada dirumahnya di Jalan Dame Titi Layang Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, melihat terdakwa sedang menebang pohon jambu air di halaman tanah garapan milik Melinda yang terletak didepan rumah Melinda dengan menggunakan parang.

Baca Juga :  Ketimpangan Sosial Tinggi, Terutama Medan Utara, Rico Waas Dorong Realisasi Pembentukan Sekolah Rakyat

Lalu saksi Melinda mendatangi terdakwa dan mengatakan “ kenapa Kau tebang pohon jambu itu”,  dan dijawab terdakwa “ saya mau bangun tembok disini”, dan saksi Melinda berkata “ ditanah mu lah Kau bangun tembok”. Dan terjadilah pertengkaran mulut antara saksi Melinda dengan terdakwa dimana ketika itu posisi saksi Melinda berada didepan terdakwa. Dimana terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya degan tangan kanannya kearah kepala Melinda. 

Melihat hal tersebut Melinda menangkis ayunan parang dengan mengangkat tangan kirinya keatas sehingga tangan Melinda mengenai tangan kanan terdakwa yang memegang parang. Namun ujung parang mengenai dahi kiri Melinda hingga luka dan mengeluarkan darah, dan pertengkaran tersebut di pisah oleh tetangga yang ada dilokasi kejadian.

PerbuatanterdakwadiaturdandiancamPidanadalamPasal 351 Ayat (1)  KUHPidana.(01/r3d)

-->