Oknum Camat di Madina Resmi Tersangka
sentralberita | Mandailing Natal ~ Oknum Camat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial R (55) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kacabjari Natal
Penetapan tersangka oknum Camat tersebut langsung di lakukan Kacabjari Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H yang langsung bertindak sebagai penyidik di Kejaksaan Negri Cabang Natal atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakan tahun 2019 serta sejumlah kegiatan bersumber dana desa tahun 2020
“Benar jika kita telah menetapkan salah satu oknum Camat berinisial R menjadi tersangka dugaan korupsi, dan untuk saat ini kita masih akan menunggu proses lanjutan,”sebut Kacabjari Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H kepada wartawan, Selasa, (03/08).
Kacabjari menjelaskan, penetapan tersangka oknum camat itu telah berdasarkan penyelidikin, dan hasil audit BPKP
“Penetapan tersangaka dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2021 berdasarkan rangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 30 Juli 2021” terang Kacabjari
Menurut keterangan Kacabjari, Diketahui dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Oknum Camat diperkirakan merugikan negara sekitar kurang lebih Delapan ratus juta rupiah.
Kacabjari Natal menjelaskan pihaknya terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan beberapa kegiatan lainnya seperti pengadaan Handy Talk (HT), Pengadaan buku Perpustakaan, Pelatihan Tanggap Bencana, Pelatihan PKK Ta 2019.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil perhitungan audit BPKP Sumut, bahwa diperkirakan kerugian Negara berkisar kurang lebih 800 Juta Rupiah” terangnya
Dalam pemeriksaan yang telah di lakukan Kacabjari Natal, para kepala desa mengakui bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan tersebut, fisik atau bukunya sama sekali tidak mereka terima sementara uangnya telah di setor kepada Camat maupun pihak Kecamatan sebesar Rp 7.000.000′- (Tujuh Juta Rupiah), begitu juga dengan pengadaan Handy Talk (HT) sebesar 13.500.000-(Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap desa.
Kemudian dalam kegiatan pelatihan tanggap bencana, pelatihan PKK 2019, Pelatihan 3 pilar, Pelatihan BPD, Pelatihan PKK dan Pelatihan LPM 2020 dalam laporannya agenda kegiatan dilaksanakan dan dikelola oleh pihak Kecamatan, sementara dalam aturan dana desa tidak diperkenankan dikelola oleh pihak kecamatan.
Di jelaskannya juga, dalam memuluskan dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini, dengan dalih administrasi, pihak kecamatan di duga melakukan penekanan dengan menyurati seluruh kepala desa agar menandatangani surat persetujuan pembuatan kegiatan tersebut, dan dimasukkan dalam anggaran dana desa.(hc)