Isu Rotasi dan Promosi Kepala Madrasah di Sumut Bergulir
sentralberita | Medan ~ Isu rotasi,mutasi dan promosi kepala madrasah ( kamad) negeri dan jabatan lainnya mulai bergulir.
Akibat isu liar tersebut membuat beberapa pejabat dan kepala madrasah kurang fokus dalam bekerja.
Terkait isu tersebut,wartawan harian Central ingin memastikan apakah isu tersebut benar atau hoax. Ketika dihubungi melalui telefon selulernya, Kakanwil Kemenagsu Drs H Syahrul Wirda MM mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penyegaran tugas atau pergantian beberapa orang kepala madrasah.
khususnya kepala madrasah negeri yang sudah lama atau sudah kena PMA dan kurang berprestasi selama memengemban amanah tugas sebagai kamad atau sebagai pimpinan.
Hal ini juga untuk memberikan kesempatan dan peluang yang sama pada ASN lainnya untuk mengembangkan potensi dan profesi yang dimiliki.
Menurut Kakanwil bukan hanya ditingkat kepala madrasah negeri yang akan dievaluasi tetapi juga akan mengisi beberapa jabatan penting lainnya terutama jabatan yang kosong baik kakan kemenag maupun kepala seksi.
” insya Allah akan ada evaluasi dan penyegaran tugas terutama pejabat yang sudah kena PMA dan kurang berprestasi selama menjabat baik dalam jabatan fungsional maupun jabatan struktural ” kata Kakanwil.
Dalam PMA No 58 Tahun 2017,disebutkan, untuk kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada kondisi tertentu.
Dan persyaratan jadi kepala madrasah antaralain maksimal berusia 55 tahun, memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri dan 6 tahun di madrasah swasta, diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan pemerintah.(hc)