Kasus Bocah di Labusel Diduga Diberi Infus Kedaluwarsa, Polisi Periksa 5 Saksi
sentralberita | Labuhanbatu Selatan ~ Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus seorang anak yang menjadi pasien di RSUD Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), diduga diberi infus kedaluwarsa. Polisi saat ini masih mengumpulkan alat bukti yang kuat.
“Sampai saat ini kita telah memeriksa keterangan 5 orang saksi. Belum ada yang dijadikan tersangka,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Selasa (3/8).
Deni menyebut kelima saksi yang telah diperiksa tersebut terdiri dari pihak RSUD Kotapinang dan orang tua korban yang diduga diberi infus kadaluarsa sebagai pelapor. Namun Deni enggan menjelaskan identitas para saksi yang telah diperiksa itu.
Dia mengatakan, dalam kasus ini, polisi akan menggunakan undang-undang kesehatan. Karena itu, menurut dia, polisi masih mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.
“Kita masih mengumpulkan alat bukti yang kuat. Sabar dulu ya, nanti perkembangannya juga pasti akan kita sampaikan,” ucapnya.
Bupati Minta Inspektorat Periksa RSUD Kotapinang
Kasus ini juga mendapat perhatian Bupati Labusel, Edimin. Bupati yang baru pekan lalu dilantik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi itu memerintahkan Inspektorat Kabupaten Labusel untuk memeriksa RSUD Kotapinang.
“Nanti kita panggil Inspektorat untuk memeriksa RSUD kita,” ujarnya.
Selain itu, Edimin telah meminta Kepala Dinas Kesehatan Labusel, Faisal Harahap, membuat laporan lengkap terkait peristiwa tersebut. Namun hingga kini laporan itu belum diterimanya.
“Belum ada laporan sama saya dari dinas,” katanya.
Sebelumnya, video menunjukkan proses penggantian infus ke pasien anak disertai narasi soal infus sudah kedaluwarsa viral. Peristiwa ini disebut terjadi di RSUD Kotapinang, Labusel, Sumut.
Dilihat Jumat (30/7), dalam video itu terlihat sebuah infus yang dipasangkan ke pasien anak di sebuah rumah sakit. Di bagian luar botol infus tertulis tanggal kedaluwarsa bulan 5 tahun 2021.(dtc)