Foya-foyakan Uang Korupsi Rp 10,8 Miliar, Eks Pejabat PDAM Tirtanadi Divonis 10 Tahun
sentralberita | Medan ~ Sempat mengaku habiskan uang korupsi dengan berfoya-foya, kini Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Zainal Sinulingga berakhir divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021).
Tidak hanya pidana penjara, majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 500 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 10.805.903.110.
Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 5 tahun penjara,” kata Hakim.
Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amarnya Hakim menuturkan adapun yang memberatkan karena perbuatan Zainal mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 10.8 Miliar.
“Yang memberatkan, terdakwa pernah melarikan diri, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucap Hakim.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dakwaan Jaksa, menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa Asran Siregar (diadili dalam berkas berbeda), yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu, menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.
Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke Kabag Keuangan, untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher.
Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.
namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut.
Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.
Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.
Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul, terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.
“Berdasarkan surat pernyataan tanggal 08 Januari 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr.Zainal Sinulingga yang bersangkutan mengakui bahwa telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018,” beber Jaksa.
Bahwa terdakwa selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pernah menanda tangani cek yang tidak ada usulan pembayarannya.
Tidak hanya itu, Jaksa menuturkan bahwa terdakwa selaku Kepala PDAM Tirtanadi cabang Deli Serdang, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap buku rekening/rekening koran milik PDAM Tirtanadi cabang Deli Serdang, yang mana pemeriksaan atas rekening PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang tersebut, merupakan bagian dari kewenangan terdakwa selaku Kepala Cabang.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asran bersama-sama dengan Zainal mengakibatkan kerugian Keuangan Negara,” ucap Jaksa.tc)