Putusan PN Medan Belum Masuk Pokok Perkara, Kiki Handoko Akan Ikuti Sidang Mahkamah Partai PDIP
sentralberita | Medan ~ Kuasa Hukum Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Kiki Handoko Sembiring menjawab kabar soal ditolaknya gugatan PAW mereka oleh Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan menyebutkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan Terhadap Gugatan Kiki Handoko Sembiring belum masuk pokok perkara masih memutuskan mengenai formalitas gugatan saja.
“Yaitu yang menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dalam pertimbangan majelis hakim itu memberi petunjuk serta arahan agar diselesaikan terlebih dahulu melalui internal partai yaitu Mahkamah Partai PDI Perjuangan,” jelasnya, Jumat (30/7/2021).
Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik Serta AD/ART Partai PDI Perjuangan.
“Begitu juga dengan isi penetapan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan kasasi Kiki HAndoko Sembiring melalui kuasa hukumnya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil dimana pengajuan memori kasasinya telah melampaui jangka waktu 14 Hari,” jelas Firdaus.
Hal ini mengartikan bahwa baik putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Kiki Handoko Melalui ataupun penetapan Pengadilan Negeri terhadap permohonan kasasi tidak ada Satu bahasapun yang menyatakan bahwa gugatan ditolak.
” Coba baca dengan baik,tidak ada satu kata pun dalam putusan hakim itu kata ” tolak”,tandas Firdaus didampingi Jemis Bangun sembari menyebut kok ada ya orang yang pengen perkara ini terburu buru.
Firdaus mengungkapkan karena memang perkara tersebut belum sampai kepada proses pemeriksaan pokok perkara.
Namun masih hanya pada putusan mengenai formalitas gugatan saja.
“Dengan Demikian, Kiki Handoko Sembiring masih memiliki hak dan legalitas serta masih sangat beralasan secara hukum untuk kembali menempuh proses penyelesaian dalam bentuk mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian atas terbitnya SK pemecatan terhadap dirinya Ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan,” jelasnya.
Serta, Kiki Handoko Sembiring melalui kuasa hukumnya telah mengajukan proses tersebut ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan di Pusat.
“Tinggal menunggu respon dari Mahkamah Partai PDI Perjuangan. Hal ini sesuai dengan arahan Majelis Hakim PN Medan melalui putusannya serta sesuai dengan perintah UU Partai Politik,” jelas Firdaus.
Kemudian apabila hasil putusan Mahkamah Partai menolak keberatan dan permohonan Kiki Handoko tersebut, Ia membeberkan bahwa sah secara hukum ketika Kiki Handoko Sembiring mengajukan gugatan Kembali Ke PN Medan.
Hal itu dikarenakan telah melalui mekanisme Mahkamah Partai.
“Lalu pertanyaan nya, dimana Letak Inkrachtnya. Institusi-intitusi terkait harus berhati-hati dalam mengambil langkah dan keputusan di dalam menyetujui proses PAW terhadap Klien Kami Yaitu Kiki Handoko Sembiring,” tegasnya.
Karena ia menjelaskan belum ada putusan yang Inkrah terhadap pokok perkara gugatan kami. Masih putusan mengenai sebatas formalitas gugatan saja.
“Dimana artinya ketika kami bisa memenuhi syarat formalitas tersebut maka secara hukum kami masih dapat mengajukan gugatan kembali. Ketika permohonan PAW nya telah disetujui,” jelasnya.
Lalu, sementara proses pemeriksaan keberatan dan permohonan kami masih berjalan di Mahkamah Partai, lalu kami kembali mengajukan gugatan Ke PN Medan atas hasil dari Mahkamah Partai.
Maka secara hukum persetujuan PAW itu kembali harus digugurkan karena belum inkrah.
Karena dijelaskannya, itu Perintah Undang-Undang MD3 dan semua Institusi yang terlibat menyetujui itu.
“tu bisa dinyatakan telah melawan hukum. Jadi sabar dululah, jangan terburu-buru, belajar lagi teori dasar hukum acara perdata. Bedakan antara gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima. Bedakan antara formalitas gugatan dengan pokok Perkara Gugatan. Lagian mengejar apa sih, buru-buru sekali. Kita hormati dulu proses hukum ya, cerita kita masih panjang kawan. Sabar ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan, Sarma Hutajulu menyebutkan bahwa Kasasi Kiki Handoko Sembiring terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sumut 2019-2024 ke PDI Perjuangan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Seusai informasi yang kami terima bahwa gugatan Ricky Sembiring itu sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Dicek manual ke pengadilan aja oleh kuasa hukum kemarin,” bebernya.
Ia menyebutkan bahwa permohonan kasasi Kiki Handoko Sembiring ditolak disebabkan lewat dari tenggat waktu.
“Permohonan Kasasi Kiki Handoko di Tolak. Karena lewat waktu yang diizinkan,” cetusnya.
Sedangkan terkait surat pihak tergugat yang membuat meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memproses PAW Kiki Handoko,menurut Firdaus agar diteliti secara seksama tentang posisi gugatan,sehingga Gubernur tidak salah dalam membuat kebijakan.
” Iya kita berharap Gubsu meneliti betul isi surat dan perkara ini,sehingga Gubernur tidak keliru dan membuat keputusan”,pintanya.
Dimana sebelumnya, gugatan Kiki Handoko Sembiring ke DPP dan DPD PDI Perjuangan yang tertuang dalam nomor perkara 219/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Mdn ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Juni 2021 lalu.( FS/red)