Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Ratusan Gram Sabu, Pil Extasi dan Uang

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meriingkus Heri Syahputra Sitorus berikut aatusan gram narkotika jenis sabu, pil extasi dan uang Rp.37.450.000 miliknya di Gg. Aman lingk XII Kel. Pulau simardani Kec.Datuk Bandar timur Kota Tanjung Balai, Kamis tanggal 29 Juli 2021, sekitar pukul 20.00 wib.

Adapun barang bukti 16 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 106,25 (satu kosong enam koma dua lima) Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi 9.1/2 (Sembilan setengah) butir diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan Berat Kotor 4,47 (Empat koma empat tujuh) gram, 1 (satu) alat hisap shabu terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 2 (dua) batang kaca pirex bekas sisa pakai shabu, satu buah kotak berisi 70 batang kaca pirex baru, 3 buah timbangan elektrik, 1buah tas warna coklat, 1buah tas coklat merk YIANG, 3 Bal palstik klip transparan, uang Rp. 37.450.000,. (tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 3 unit Hp, an. Merk nokia, Merek vivo., 1 plastik asoy merek alfamar.

Baca Juga :  Pj Sekdaprovsu Dampingi Wapres Gibran Tinjau Taman Kolam Retensi Martubung

Menurut Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di Gg. Aman Kel pulau simardan kec. Datuk bandar timur, ada 1 (satu) org Laki-Laki dengan ciri-ciri yg sudah di informasikan sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di TKP tsb.

Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, SH. bergerak ke TKP dan melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan laki2 tersebut sedang berada didapur rumahnya , dengan alat hisap shabu disamping kiri dan tas berwarna coklat yg berisikan shabu2 dan pil extasi tersebut berada dibelakangnya dan kemudian personil mengamankan dan menghitung seluruh barang bukti tersebut didepannya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Kemudian dilakukan introgasi terhadap TSK, oleh TSK menerangkan bahwa narkotika yg terdiri 16 (enam belas) bungkus diduga shabu dan 9.1/2 (sembilan setengah) butir diduga jenis ekstasi tersebut adalah benar miliknya. (SB/01)

-->