Putusan Perkara Pilkada Labuhanbatu , PMII Sumut Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

sentralberita | Medan ~ proses pemutusan perkara Pemilihan Kepala Daerah Labuhanbatu Tahun 2020 akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 Pukul 13:30 Wib di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. 29/07/2021

Pada proses pengambilan keputusan ini diharapkan para pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dapat menerima dan mematuhi apapun hasilnya yang akan di keluarkan Oleh MK terang azlan ketua PMII SUMUT yang juga putra asal Labuhanbatu

Labuhanbatu adalah tanah kita bersama yang harus kita besarkan sehingga tercipta Labuhanbatu yang maju dan modern tetapi tidak meninggalkan nilai nilai budaya yang ada sehingga setelah putusan MK ini masyarakat kembali bersatu membangun Labuhanbatu serta tidak ada lagi Konflik Pilkada karena beda pandangan Politik pinta azlan

Baca Juga :  Pemko Apresiasi NPC Medan Bina Atlet Disabilitas Raih Prestasi

siapapun yang akan memimpin Labuhanbatu kedepan adalah pemimpin kita bersama yang harus kita dorong dan dukung bersama untuk kemakmuran dan kemajuan Labuhanbatu karena kita bersama satu rumpun dalam bingkai Kabupaten Labuhanbatu cetus Azlan

Pada proses berjalannya nanti pemerintahan yang baru masyarakat juga diharapkan dapat memberikan kritik Kontrukstif yang akan mengingatkan pemerintah Labuhanbatu untuk bekerja lebih giat untuk generasi emas Labuhanbatu kedepannya. Saya, Anda Kalian kita semua adalah pemilik saham Labuhanbatu sebagai Kabupaten yang berada diantara Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan dengan slogan kita IKA BINA EN PABOLO tutup Azlan Hasibuan. (01/red)

-->