Perpanjangan PPKM, Polsek Lima Puluh Lakukan Penyekatan di pos PPKM

sentralberita I Batu Bara ~ Polsek Lima Puluh bersama dinas terkait seperti Satpol PP, Dishub dan tim medis melakukan Penyekatan di pos PPKM didepan mako Mapolsek Lima Puluh guna mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas, Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 09.00 Wib.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021

Dengan dilanjutkan Surat Perintah Kapolres Batubara no sprin / 717/ VII / 2021 tentang giat penyekatan dlm rangka penyegahan virus covid 19 di Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Hari Pertama Aquabike di Tongging, Pengunjung Antusias Gunakan Shuttle Bus Gratis

“Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara, Polsek Lima Puluh melakukan penyekatan pos PPKM Mikro bertujuan membatasi mobilitas,”

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM mengatakan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Polres Batubara beserta dinas dinas terkait.

Pada kesempatan ini Kapolsek menyampaikan agar pelaksanaan tugas di Pos PPKM tetap mengedepankan sikap humanis dan selalu menghimbau warga agar selalu mematuhi protokol Kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari dengan menerapan 5 M,

Melaksanakan gatur, telah melakukan teguran dan memberikan nasker terhadap para pengendara yang tidak mematuhi Prokes yg melintas dari Wilkum Polres Batu Bara, memberikan himbauan kepada masyarakat  agar tetap mematuhi protokol kesehatan sekaligus melakukan Swab Antigen,ujarnya (ru/red)

Baca Juga :  Eli Mahrani Hadiri Rakornas Posyandu 2024 di Tangerang
-->