Gelapkan Mobil Rental, Warga Medan Petisah Diciduk

sentralberita | Medan ~ Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru  menangkap seorang laki-laki bernama Feri Tambunan (43).

Warga Jalan Kuali, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah tersebut ditangkap petugas karena menggelapkan mobil rental. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan pelaku berawal laporan korban bernama Romauli Tambunan (50) warga Jalan Pabrik Kimia, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisa ke Polsek Medan Baru. Korban mengaku mobilrental miliknya digelapkan oleh Feri Tambunan. 

“Pelaku merental mobil korban jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1034 OA dengan alasan keperluan pesta,” kata Irwansyah, dikutip Senin (26/7).

Setelah bersepakat soal harga rental sebesar Rp250.000, korban kemudian memberikan uang muka sewa mobil sebesar Rp500.000. Selanjutnya, pelaku mengaku merental mobil tersebut hingga 11 Juli 2021. 

Baca Juga :  Denpom I/5 Medan Terima Kunjungan Pengurus SMSI Medan

“Pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku belum mengembalikan mobil korban. Korban kemudian mendatangi rumahnya dan pelaku mengaku bahwa mobil itu sudah dipinjamkannya kepada seorang wanita bernama Depi,” kata Irwansyah. 

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Petugas yang bergerak berdasarkan laporan korban, berhasil menangkap pelaku di Jalan Pabrik Kimia tanpa perlawanan berarti

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Sementara tersangka mengaku tidak tahu kemana mobil itu dibawa,” ujarnya. 

Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(si)

Baca Juga :  Pimpin Apel KRYD, Wakapolrestabes Medan Minta Personel Laksanakan Tugas Sesuai SOP
-->