Stress… Pasien Covid Kabur, Malah Dipukuli Warga
sentralberita | Toba ~ Aksi main hakim sendiri dilakukan warga, terhadap pasien COVID-19 , yang diketahui bernama Selamat Sianipar penduduk Dusun III, Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dikutip Minggu (25/7), Pasien tersebut dinyatakan positif terpapar COVID-19 berdasar hasil swab antigen pada Rabu (21/7/2021) di klinik IT DEL Laguboti Toba.
Lalu, dia menjalani isolasi mandiri di sebuah gubuk tanpa penerangan listrik di desanya.
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir menjelaskan, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, pasien keluar dari tempat isolasi mandiri, dan datang kerumahnya yang beralamat di Dusun III, Desa Pardomuan Silaen Toba.
“Pada Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, pasien mengalami depresi dan meludahi tangannya serta ingin menyentuh masyarakat sekitar Desa Pardomuan, agar ikut terpapar COVID-19 .
Sehingga masyarakat marah dan memukulnya dengan kayu, hingga dia (pasien) melarikan diri ke hutan di seputaran Desa Pardomuan Silaen Toba,” terang Bungaran Samosir, Sabtu (24/7/2021).
Lebih lanjut Bungaran Samosir mengatakan, pada Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, pasien terpapar COVID-19 tersebut diamankan masyarakat setempat dari depan Gereja HKBP Desa Pardomuan Silaen Toba, untuk mengantarkan pasien positif COVID-19 itu ke Rumah Sakit Porsea Toba.
“Pada Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, pasien positif COVID-19 Selamat Sianipar melarikan diri dari Rumah Sakit Porsea Toba,” terangnya.
Lalu, pada Sabtu (24/7/2021) Selamat Sianipar ditemukan di depan perumahan Del Sitorus tepatnya di Desa Siantar Narumonda VI, Kecamatan Siantar Narumonda Toba dan langsung di bawa ke Puskesmas Silaen.
“Namun karena masyarakat Desa Pardomuan Silaen Toba merasa ketakutan akan penyebaran COVID-19 , serta antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, lalu saat ini pasien terpapar COVID-19 itu dibawa Ke Rumah Sakit Porsea untuk dirawat,” pungkasnya.
Keluarga Lapor Polisi
Keluarga sangat menyayangkan kejadian yang menimpa pasien bernama Salamat Sianipar (45) itu. pasca kejadian kemarin, secara resmi istri korban, Lisbet melaporkan peristiwa ke Polres Toba.
Video saat Salamat Sianipar mendapat penganiayaan di-posting oleh keponakannya, Jhosua Lubis di Instagram. Dia mengatakan, kejadian memilukan itu menimpa paman atau tulangnya pada Kamis (2/7/2021) lalu, tepatnya di Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa.
Jhosua yang tinggal di Depok, Jawa Barat itu menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat tulangnya terkena Covid-19. Namun, dokter meminta Salamat Sianipar untuk menjalani isolasi mandiri.
“Awalnya tulang saya terkena Covid-19. Dokter menyuruh isolasi mandiri,” katanya, dikutip iNews.id dari Instagram-nya.
Namun, masyarakat setempat tidak terima Salamat yang positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri. Dia malah dijauhkan dari kampungnya, Bulu Silape dan tidak bisa pulang ke rumahnya. Parahnya lagi, kata Jhosua, tulangnya diikat dan dipukuli warga setempat.
“Masyarakat tidak terima, akhirnya dia dijauhkan dari Kampung Bulu Silape. Dia kembali lagi ke rumahnya, tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat dan memukuli dia. Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi,” kata Jhosua.
Keluarga yang mengetahui perlakuan warga terhadap pamannya, Salamat, tentu saja tidak terima. Mereka menganggap perlakuan tersebut sudah tidak manusiawi dan tergolong penyiksaan.
“Kami dari pihak keluarga tidak menerima dan ini tidak manusiawi lagi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19 agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19,” ujarnya.
Tak hanya itu, Jhosua juga menegaskan, perbuatan masyarakat terhadap pamannya telah melanggar hukum. Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
“Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tulisnya.
“Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini,” kata Jhosua. (si/in)