Kejatisu Bidik Pejabat PDAM Tirta Lihou Jadi Tersangka
sentralberita | Medan ~ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat akan menetapkan pejabat PDAM Tirta Lihou sebagai tersangka.
Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum tahun 2018-2019.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, penyidik sejauh ini masih mendalami berbagai dokumen yang sempat disita di kantor dan rumah dinas Dirut PDAM Tirta Lihou.
“Jadi dari hasil penyidikan ini, maka kita segera menetapkan para tersangkanya,” kata Sumanggar, dikutip Minggu (25/7).
Dia mengatakan, penyidik sejauh ini turut berencana memanggil para oknum pejabat PDAM Tirta Lihou untuk menggali keterangan sekaitan penyimpangan dana ini.
“Untuk proses penyidikan tidak tertutup kemungkinan adanya pemanggilan dari pihak terkait dan dari Pemkab Simalungun,” katanya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejatisu juga telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Rumah Dinas Dirut PDAM Tirta Lihou pada 1 Juli 2021, kemarin.
Sumanggar menuturkan, pihaknya menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou.
Sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14,1 miliar yang terdiri dari hibah senilai Rp 6 miliar pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8,1 miliar pada tahun 2019.
Namun, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pemasangan sambung rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dari program hibah air minum dengan total 4637 Sambungan yakni pada Tahun 2018 ada 2000 SR dan 2019 ada 2637 SR diduga adanya pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou.(tc)