Sidang Korupsi Eks Rektor UINSU Rp 10,3 Miliar Ditunda
sentralberita | Medan ~ Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU senilai Rp 10,3 Miliar dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman ditunda.
Dikutip Jumat (23/7), Hal tersebut diungkapkan oleh Panitra Pengganti (PP) pada perkara itu, Junain Arif, saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan.
Junain mengatakan bahwa alasan ditundanya persidangan yang dijadwalkan pagi hari tersebut, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021.
“Penundaan disampaikan secara lisan, karena sebelumnya belum pernah sidang,” katanya.
Ia menuturkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/7/2021) mendatang.
Sebelumnya, Humas PN Medan Immanuel Tarigan memastikan bahwa sidang dugaan korupsi yang menyebabkan negara merugi senilai Rp10,3 miliar itu akan digelar pada hari ini, yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata.
Diketahui dalam perkara ini, selain Prof Dr Saidurrahman, dua orang rekannya yang juga ikut terlibat yakni Pejabat Pembuat Komitmen Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo.
Persidangan kedua rekannya ini juga ditunda dengan alasan yang sama.
Para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak oidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
(tc)