Sepekan PPKM Darurat Medan, 26 Pelaku Usaha Disidang dan 583 Ditegur

sentralberita | Medan ~ Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Medan sudah berlangsung selama sepekan.

Selama pelaksanaan, sebanyak 23 pelaku usaha menjalani sidang tindak pidana ringan dan 583 lainnya mendapatkan teguran tertulis karena melanggar aturan PPKM Darurat. 

Kabid Humas Polda Sumut  mengatakan dari sebanyak 17 pelaku usaha menjalani persidangan dan 439 mendapatkan teguran tertulis di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sementara di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sebanyak sembilan pelaku usaha disidang dan 144 mendapatkan teguran tertulis. 

“Selama sepekan PPKM darurat ada 583 pelaku usaha sektor esensial dan non esensial diberikan teguran tertulis. Sementara 26 lainnya menjalani sidang ditempat hingga virtual,” ucapya. 

Pelaku usaha yang menjalani proses sidang dijatuhi hukuman kurungan badan selama dua hari dan denda dari Rp100.000 hingga Rp300.000.

Baca Juga :  BKKBN Sumut Halal Bi Halal, Kaper Dr. Munawar Ibrahim Ajak Intropeksi Menuju Prestasi Lebih Baik

Hadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengurangi pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada warga atau pelaku usaha yang melanggar selama penerapan PPKM Darurat. 

“Apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar tidak mematuhi aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya. (in)

-->