Korupsi, Mantan Kepala Bidang PPD T.Tinggi Menangis Minta Hakim Ringankan Hukuman

sentralberita | Medan ~ Mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Efni Efridah menangis saat membacakan pledoi ( pembelaan) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmarta di ruang sidang Cakra 4, Kamis (22/7).

Terdakwa dituntut 8 tahun penjara,denda Rp200 juta subsider 6 Bulang kurungan.

Dalam sidang tersebut terdakwa Efni yang mengaku memiliki 2 anak menyatakan bahwa dirinya hanyalah mengikuti perintah atasannya.

” Hakim yang saya hormati, disini saya merasa di kambing hitamkan. Bukan hanya itu saya merasa Jaksa Penuntut Umum seperti sangat ingin memenjarakan saya dengan hukuman yang seberat beratnya,” Ucap Efni.

Airmnata Efni jatuh ketika menyatakan bahwa ia memiliki dua orang anak yang masih kecil. Dimana saat kejadian dirinya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak sejenak.

” Saya seperti dijebak disini, saat itu tiba tiba saya langsung dituduh melakukan tindakan itu dan saya langsung dibawa ke polisi tanpa diizinkan untuk bertemu dengan anak saya,” Ucapnya sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Sambil menangis , Efni menyebutkan bahwa hancur hatinya saat mengingat dua buah hatinya.

” Hancur hati saya pak, anak saya dua masih kecil masih butuh bimbingan saya. Saya takut pak hakim anak saya minder mempunyai ibu seperti saya,” ujarnya.

Ia pun merasa bahwa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dirinya kerjakan.

” Saya ini hanya bawahan yang diperintahkan oleh atasan. Tapi kenapa hukuman saya berat sekali seakan saya adalah dalangnya,” ketusnya.

Baca Juga :  Malam Silaturahmi Alumni PMII, Upa-upa Kamaluddin Lubis dan Hasan Basri Sagala

Ia juga menyatakab bahwa hukuman tuntutan yang diberikan JPU cukup tidak adil kepada dirinya.

” Saya melihat JPU maupun pengacara lainnya bertemu untuk menandatangani perdamain . Seolah olah semua di setting. Sementara saya yang tidak memakai pengacara yang disarankan saya terkena hukuman yang paling berat,” keluhnya sambil menangis.

Diakhir pledoi itu pun terdakwa meminta maaf kepda sang anak karena tidak bisa menemuinya sementara waktu.

” Maafin mama nak, mama udah jadi beban,” Ucap Efni dengan tangisan yang kencang.

Namun saat masih membacakan pledoi, hakim ketua langsung memotong dan mengatakan bahwa pledoi terdakwa sudah keluar dari konteks hukum.

” Jangan curhat terdakwa, nanti kalau anda kurang puas masih ada banding dan lain sebagainya. Sekaran biarkan kuasa hukummu yang melanjutkan,” Ucap hakim singkat.

Mendengar hal itu, Efni langsung terdiam dan langsung mengatakan bahwa dirinya meminta hukuman yang seadil-adilnya.

” Saya rasa ini tidak adil pak hakim dan saya mohon semoga pledoi ini bisa jadi bahan pertimbangan,” tukasnya.

Diketahui pada sidang minggu lalu tiga ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tebing Tinggi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Identitas tiga terdakwa itu Mantan Kadisdik Tebing Tinggi H Pardamean Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masdalena Pohan dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebing Tinggi Efni Efridah.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Apresiasi Jurnalis Tv Dukung Program Pemko Medan Lewat Pemberitaan

Dimana pada sidang tuntutan tersebut ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Dan hukuman tuntutan yang paling tinggi didapati oleh terdakwa Efni Efridah.

Sementara untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kejadian bermula pihak Dinas Pendidikan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebing Tinggi Kota TA 2020.

Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Selain itu diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebing Tinggi.

Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Akibat perbuatannya, JPU Menuntut ketiga terdakwa sesuai dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( FS/red)

-->