Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Tanjungbalai Diringkus

sentralberita|Tanjungbalai~Team II TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Usman Manurung Pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur, Senin tgl 19 juli 2021 pukul 11:45 Wib.
Peristiwa itu terjadi Rabu tanggal 24 maret 2021 sekira pukul 22:00 wib.di Kota Tanjung Balai l terhadap anak dibawah umur yang bernama Mawar (nama samaran) yang dilakukan oleh USMAN MANURUNG.
Dengan cara kejadian tersebut diketahui oleh Pelapor berawal dari adanya warga/ saksi memberitahukan bahwasanya USMAN MANURUNG telah melakukan Perbuatan pencabulan terhadap Mawar(nama samaran) dengan cara pelaku memanggil anak untuk masuk kedalam rumah pelaku kemudian pelaku membuka pakaian anak korban hingga telanjang.
Selanjutnya mengisap payudara dan menjilat vagina korban, sejak bulan Maret sudah 3 kali perbuatan tersebut dilakukan dan setiap pelaku melakukan perbuatannya selalu memberikan uang Rp. 5000 kepada Korban. Sehingga mendengar kejadian tersebut Pelapor menanyakan langsung pada anaknya Mawar (nama samaran) kemudian Mawar (nama samaran) membenarkan kejadadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut Pelapor selaku orang tua korban merasa Keberatan dan melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku. Sesuai denga Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021.
Berdasarkan Laporan tsb, Unit PPA Berkoordinasi dengan personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 19 juli 2021 sekira pkl.10.00 Wib, Personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung balai mendapat informasi bahwa USMAN MANURUNG berada di jln pasar baru , lalu personil Team II Tekab berangkat menujuTKP yang dimaksud di pimpin oleh PADAL II Team Tekab IPTU EKO ADY RANTO, S.H.,M.H. dan sekira pkl.10.35 Wib tersangka berhasil di amankan dan langsung membawa ke kantor Polres Tanjung balai lalu diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (SB/01)