Diperbatasan Madina Kembali dilakukan Penyekatan

sentralberita | Mandailing Natal ~ Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, penyekatan pengendara di perbatasan Kabupatan Mandailing Natal (Madina) kembali di berlakukan.

Penyekatan tersebut di lakukan Polres Madina bekerjasama dengan TNI dan Pemerintah Kabupaten Madina. Penyekatan di berlakukan antar Kabupaten dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta Sumatera Barat (Sumbar) hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Kegiatan ini berlangsung selama 6 hari yang terdiri dari 2 pos penyekatan antara lain perbatasan Madina-Tapanuli Selatan ditempatkan di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Simangambat dan Pos 2 dipusatkan di Kecamatan Kotanopan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madina, AKP Septian Dwi Rianto mengatakan penyekatan pengendara tujuan kota Medan dan Sumatera Barat merupakan imbangan dari diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 12 Kabupaten/Kota Provinsi Sumut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Hadiri Sidang Paripurna DPRD Sumut Dengarkan Pidato Kenegaraan 

“Tujuan penyekatan ini adalah untuk mengantisipasi para pengendara yang hendak melakukan perjalanan ke kota Medan dan Provinsi Sumatera Barat. Mengingat, di daerah itu PPKM Mikro sudah berlaku, kita berharap untuk sementara jangan ada yang melakukan perjalanan kesana,” imbau AKP Septian

Polisi Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010 ini kembali memperjelas tujuan kedua dilakukan penyekatan ini adalah memastikan pengendara yang baru saja pulang dari wilayah PPKM tidak terpapar covid-19.

“Penyekatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi covid-19 yang diderita pengendara yang masuk dan keluar wilayah Madina. Di pos penyekatan kita juga dibantu rekan dari Dinas Kesehatan untuk fasilitas rapid test dan vansinasi secara gratis,” tambahnya

Baca Juga :  Meski Terjadi Lonjakan Penumpang, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Justru Menurun Selama Nataru

Untuk pengendara yang diperbolehkan melintas tidak berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu merujuk pada addendum Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 seperti Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, BUMN dan TNI-Polri yang dalam tugas harus dilengkapi surat keterangan negatif swab antigen/pcr 1×24 jam dan surat dinas dari atasan yang sudah diatur dalam surat edaran Satgas covid-19. (Red)

-->