Pemilik Hajatan di Sergai Langgar Prokes di Masa PPKM Mikro, Kades Bogak Besar Diperiksa Polisi
sentralberita | Sergai ~ Kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di masa PPKM Mikro, kemarin oleh pemilik hajatan yang menyediakan hiburan keyboard bongkar di Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, terus berlanjut.
Selain memeriksa pemilik hajatan inisial KS (45) warga Dusun VI Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, ternyata Kepala Desa Bogak Besar, inisial SM juga ikut diperiksa Polsek Teluk Mengkudu.
Bahkan Resort Polsek Teluk Mengkudu akan terus berlanjut untuk melakukan pemanggilan saksi-saksi dan berencana akan juga memanggil pemilik keyboard guna untuk dimintai keterangan.
“Siang tadi Kepala desa Bogak besar, Syahrum sudah kita periksa untuk dimintai keterangan terkait
dugaan adanya hiburan Keyboard Bongkar selama dua hari,” ucap Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Tri Pranata Purba, Minggu (18/7).
“Nanti masih banyak lagi yang mau kita panggil. Termaksud pemilik alat keyboard, mungkin hari Senin kita panggil” sambung Kanit Reskrim.
Camat teluk Mengkudu, SriRahayu dikonfirmasi terkait tidak hadirnya pemerintah Desa Bogak Besar melakukan teguran kepada pemilik hajatan hingga akhirnya berujung ke polisi menyebutkan seluruh desa di Kecamatan Teluk Mengkudu menerapkan PPKM Mikro, karena berada di zona kuning.
Namun saat disinggung kembali, Pemerintah Desa Bogak besar tidak melakukan teguran pemilik hajatan sampai melaksanakan hiburan Keyboard selama dua hari, Sri Rahayu mengaku sebelum melaksanakan keramaian memang ada permohonan izin keramaian yang dikeluarkan kepolisian. Namun. apabila tidak ada izin tapi tetap mengadakan keramaian maka ada hukum yang dilanggar.
Sedangkan sambung Sri Rahayu, untuk ancaman yang dapat dikenakan antara bagi pelanggar lain mengacu pada Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang -Undang No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan pasal-pasal di dalam KUHP antara 212, 214 ayat 1 dan 2, serta pasal 216, dan 218 KUHP.
Sementara Kepala Desa Bogak Besar, Syahrum dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini belum bisa memberikan jawaban.(gs)