Sambut Idul Adha, Pemkab Sergai Tugaskan 36 Pengawas dan Pemeriksa Kesehatan Hewan Qurban

sentraberita | Sergai ~ Jelang perayaan Hari Raya Iduladha 1442 H/2021, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) melepas 36 orang yang bertugas sebagai Pengawas dan Pemeriksa Kesehatan Hewan, di Lapangan Apel, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (16/07/2021).

Bupati Sergai, Darma Wijaya didampingi Wabup H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP dalam sambutannya menyebut, ke-36 petugas ini nantinya akan bekerja untuk mendata dan mengecek kesehatan hewan yang dijadikan qurban.

“ Meskipun kita sedang ada di tengah pendemi, saya berharap masing-masing dari kita bisa tetap maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Bapak dan Ibu sekalian sebagai petugas pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan qurban harus menjalin koordinasi dengan instansi terkait. Kalau menemukan tanda-tanda penyakit atau virus di tubuh hewan qurban, segera laporkan,” ucap Darma Wijaya.

Adanya para petugas pengawas dan pemeriksa ini, dikatakan, semakin vital fungsinya mengingat Kabupaten Sergai baru-baru ini menerima tambahan 2.000 ekor domba qurban sehingga perlu mendapat perhatian yang serius.

Baca Juga :  Pj Ketua DWP Sumut Ajak Kadernya Terus Tingkatkan Kepedulian Sosial Melalui ZIS

“ Ini jumlah yang besar sehingga perlu diperiksa dengan intensif dan detail. Kami percaya para petugas sudah mengetahui apa yang harus dilakukan kalau misalnya ditemukan hewan yang kesehatannya bermasalah supaya ditangani dan tidak menular ke hewan qurban lain,” ujar Bupati Darma Wijaya sambil mengingatkan agar umur hewan yang dijadikan kurban juga harus ikut dicek sehingga sah dan diterima sebagai amal ibadah.

Tahun ini, Pemkab Sergai juga akan menyediakan 50 ekor hewan qurban yang akan disebar ke seluruh kecamatan sesuai dengan jumlah penduduknya.

“ Dedikasi dan kerja keras para petugas sangat dibutuhkan demi suksesnya pelaksanaan Hari Raya Iduladha di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sergai drh. Andarias Ginting dalam laporannya menyatakan, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan hewan akan dilakukan dengan 2 tahap yaitu sebelum pemotongan (ante mortem) dan setelah hewan qurban dipotong (post mortem).

Baca Juga :  Family Gathering PWI Sumut 26 Juni 2025 di Central Park Zoo

“ Untuk tahap ante mortem akan dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau tempat pemotongan lainnya yang tersedia. Lalu kemudian dilakukan pemeriksaan post mortem baik di masjid dan tempat pembagian daging qurban. Hal ini mesti dilakukan demi mencegah beredarnya bagian atau jaringan abnormal dari bagian tubuh hewan yang diqurbankan sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi daging yang aman dan sehat,” jelasnya.

Pelepasan kemudian ditandai dengan penyerahan seragam, alat potong hewan dan tanda pengenal petugas serta disaksikan Asisten Ekbangsos, Ir H Kaharudin, MM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. H. Akmal, AP, M.Si, Kepala Dinas Pertanian Dedy Iskandar, SP, MM, Kepala BKD Drs Dimas Kurnianto serta sejumlah pejabat dan instansi terkait lainnya.(SB/jontob)

-->