2 Guru PNS di Sibolga Cabuli Murid SD, Pelaku Dipenjara dan Dipecat Tanpa Pensiun
sentralberita | Pandan ~ Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memecat dua guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada muridnya.
Tindakan tegas ini sebagai bentuk keseriusan kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak menjaga nama baik.
“Atas perbuatannya, keduanya dihukum penjara dan dipecat dari PNS Pemkab Tapanuli Tengah,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapteng Yetty Sembiring, dikutip Kamis (15/7).
Menurutnya, surat keputusan pemecatan kedua oknum guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapteng terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021.
“Yang bersangkutan tidak menerima apa pun seperti pensiun dan lain-lain. Proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi dan putusan keduanya dari pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” katanya.
Yetty menambahkan, bupati meminta para PNS dan guru di lingkungan Pemkab Tapteng agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut. Identitas mereka yakni berinisial JH (53) guru SD di Kecamatan Badiri dan JP (56) guru SD di Sorkam.
JH ini bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.
Sementara JP yang mulai bertugas sebagai PNS sejak tahun 2007 dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencabulan kepada muridnya.
“Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP,” kata Pj Sekda Tapteng tersebut. (In)