Pemko PSP Perbolehkan Sholat Idul Adha, Dengan Terapkan Prokes Ketat

sentralberita | Sidimpuan ~ Pemerintah Kota Padangsidimpuan (Pemko Psp) memperbolehkan masyarakat melaksanakan Sholat Idul Adha pada, Selasa (20/7/2021), baik si mesjid maupun tanah lapang. Namun, pelaksanaannya harus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Sebab, pandemi Covid-19 masih melanda Psp.

Keputusan itu diambil, berdasarkan hasil rapat antara Pemko Psp bersama MUI Kota Psp. Namun, tetap mempedomani himbauan MUI Sumut dan surat edaran Kementerian Agama RI.
 
” Kita sudah sepakat boleh melaksanakan sholat Idul Adha. Tapi, harus menerapkan prokes yang lebih ketat”, kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdako Psp, Iswan Nagabe lubis usai memimpin rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di Aula Kantor Walikota, Rabu (14/07/2021).
 
Dijelaskan, prokes ketat pada sholat Idul Adha berupa tetap memakai masker, membawa peralatan sholat sendiri dan menjaga jarak. Kemudian, usahakan tidak bersalaman atau bersentuhan dengan orang lain.

Baca Juga :  Sambil Menggendong Lengan yang Patah Tulang, Said Al Fathan Semangat Raih Prestasi

” Semua itu sebagai upaya dan ikhtiar dalam mencegah penularan virus corona”, ucapnya.

Kemudian, pawai malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M ditiadakan. Sedangkan, takbiran dimasjid diperbolehkan. Namun, harus mengikuti beberapa ketentuan seperti, jumlah jamaah dibatasi. Paling banyak hanya 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla dengan tetap memperhatikan prokes.

Selanjutnya, seluruh rangkaian ibadah sholat Idul Adha termasuk kutbah diakukan secara singkat dengan tetap memelihara rukun dan syarat yang berlaku.

Panitia sholat Idul Adha atau pengurus mesjid dianjurkan menyediakan alat pengecek suhu tubuh, guna memastikan jamaah yang datang dalam keadaan sehat, tambah Iswan.

Sedangkan, bagi warga yang sudah usia lanjut atau sedang kurang sehat, dianjurkan agar sholat dirumah masing-masing baik berjamaah atau munfarid (sendirian).

Baca Juga :  Waka Polres Pakpak Bharat Pimpin Kegiatan Rutin Subuh Keliling Di Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara, untuk penyembelihan hewan kurban, dapat dilakukan sesuai ketentuan MUI Sumut. Misalnya, kurban bisa dilaksanakan selesai sholat Idul Adha yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Hewan kurban yang disembelih harus memunuhi syarat cukup umur, tidak cacat, dan sehat menurut pihak terkait. Untuk proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusiannya kepada masyarakat, wajib menerapkan prokes ketat.

” Ketentuan ini berlaku didaerah yang dinyatakan aman terkendali sesuai penetapan pemerintah dan Satgas. Sedangkan, untuk daerah ketentuannya berbeda,” pungkasnya.
 
Turut hadir, Kabag OP Polres Padangsidimpuan, Kompol Fauzi, Ketua MUI Kota Psp, Zulfan Efendi Hasibuan, Ketua FKUB, Kabag Kesra dan DKM Al – Abror. (SB/PH).

-->