Dilaporkan ke Gubsu dan Dewan, Subiatik Minta Anggota DPRD Deliserdang dan Pelakornya Dipecat 

sentralberita | Medan ~ Subiatik, isteri Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, Rahman kembali melaporkan suaminya dan perempuan merebut suaminya (Pelakor) ke DPRD Provinsi Sumut, Gubsu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut hingga Ketua DPD Partai Golkar Sumu, Selasa (13/7/2021).

Subiatik mendesak Gubsu melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua Golkar Sumut, segera memecat Rahman sebagai anggota dewan dan pelakornya disebut-sebut bernama Marlianim yang juga menjabat guru SMA Negeri di Kecamatan Hamparan Perak.

Penyampaian laporan itu disampaikan Subiatik didampingi Kuasa Hukumnya yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN-HAM), Budianto, SAg, SPdI. Yakni ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Jalan Teuku Cik Diktiro Medan, Kantor Gubsu Jalan P.Diponegoro, DPRD Sumut khususnya Komisi E membidangi pendidikan di Jalan Imam Bonjol Medan, dan Sekretariat DPD Partai Golkar Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan.

Baca Juga :  KPU Medan Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024, Ini Ketiga Paslonnya

Dalam laporan ditandatangani Subiatik dan Budianto disebutkan bahwa suamianya, Rahman telah mentalak tiga secara syariat Islam, tapi secara hukum negara dirinya masih sah sebagai isteri Subiatik. Laporan terhadap Marlianim ke Dinas Pendidikan dan Gubsu, disebabkan dirinya masih bersatus sebagai guru SMAN di Kecamatan Hamparan Perak.

Begitu juga laporan terhadap Rahman, terkait dirinya saat ini masih berstatus aktif sebagai Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Partai Golkar yang disebut-sebut juga menjabat Plt Sekretaris DPD Golkar Deliserdang. Dikatakan, laporan terhadap Marlianim dan Rahman disebabkan keduanya telah melakukan pelanggaran HAM dan kode etik dan moral.

“Kami akan melakukan aksi dan demontrasi ke Kantor Dinas Pendidikan Sumut hingga Kantor Partai Golkar Sumut untuk mendesak secapat mungkin agar permasalahan saudara Rahman dan Marlianim ini ditindak tegas dan dipecat,”tegas Budianto.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Resmikan Kampung Pengawasan Partisipatif

Subiatik dan Budianto dalam berkas laporannya juta menjelaskan, sebelum dilakukannya lapora atau gugatan tersebut terlebih dahulu telah diberikan peluang atau waktu untuk berdamai secara kekeluargaan. Akan tetapi Rahman tidak merespon dan menanggapinya, disebabkan pengaruh dari wanita idamannya yaitu Marlianim.

“Maka kami sudah bertekad bulat melanjutkannya ke ranah hujum, karena bukti bujti pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan saudara Rahman dan Marlianim. Kami sudah bertekad mendesak saudara Rahman agar dipecat dan diganti dari DPRD Deliserdang, begitu juga Marlianim dipecat sebagai guru PNS di SMA Negeri,”katanya. (01/red)

-->