Ridwan pengedar Uang Palsu Tak Berkutik Ditangkap Polres Tebing Tinggi

sentral berita | Tebingtinggi~Ridwan alias Iwan (44)warga desa Bringin kecamatan Pagurawan kabupaten Batu Bara, Jumat (9/7) sekira pukul 18.30 wib,diringkus tim Jatanras sat reskrim polres Tebingtinggi,tepatnya di jalan umum Tebing Tinggi-Pagurawan ,Dusun Silaban,
Desa Bandar Tengah kecamatan Bandar Khalifah kabupaten Serdang Bedagai.terkait pembuat dan pengedar uang palsu.

Kasat Reskrim AKP Wirhan,S.H,S.Ik,M.H melalui rilis yang diterima dari Kasubag Humas Polrea Tening Tinggo Iptu Agus Arianto,Sabtu (10/7) menyebutkan, pelaku diamankan terkait pembuatan uang palsu, kemudian menyimpan dan mengedarkan di lokasi daerah Bandar Khalifah kabupaten Serdang Bedagai.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang berstatus pengangguran mengedarkan uang palsu, ujarnya.

Baca Juga :  Bobby Nasution Serahkan Zakat Fitrah Sekaligus Bagi-bagi Bingkisan

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Jatanras Elamg Sakti yang di pimpin Kanit Idik I Ipda SPN Siregar bersama anggota,langsung terkut ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Berselang beberapa jam, Tim Jatanras Elang Sakti berhasil menangkap pelaku bernama Ridwan alias Irwan,dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan yang diduga uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 30 lembar dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, 6 (enam) lembar dengan nomor seri CKJ022522, 1 (satu) lembar dengan nomor seri WHH919560 dan 1 (satu) mesin printer merek Brother warna hitam, kemudian pelaku bersama barang bukti langsung diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi, guna pemeriksaan lebih lanjut,ucap Kasubag.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku dijerat pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, tutup Kasubag.(SB /imran)

Baca Juga :  Sumut Duduki Peringkat 5 Indeks Keterbukaan Informasi Publik

-->