Terlibat Narkoba, Irham Asal Tj.Balai Dihukum 10 Tahun Penjara

sentralberita | Medan ~ Terbukti salahgunakan narkoba tanpa izin Irham Yudiansyah alias Ilham divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Dominggus Silaban. Warga Jl. Jenaha, Kec. Teluk Nibung. Tanjungbalai ini bersalah karena terlibat kurir sabu seberat 500gram. Selain dia, rekannya Dirga Pratama Putra alias Dirga, juga dijatuhi hukuman yang sama.

“Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana 10 tahun penjara,” kata Hakim Dominggus dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Ngeri (PN) Medan, Kamis (8/7).

Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyebutkan, para terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Baca Juga :  Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polrestabes Medan, Patroli Rumah Kosong Siang dan Malam

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini berawal Desember 2020, sekira pukul
08.30 ketika terdakwa berada dirumahnya, dihubungi saksi Chismas Syahputra Manalu, SH, petugas Polisi Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu memesan sebanyak 500gram.

Terdakwa lalu menghubungi Dirga Pratama dan menyebutkan barang haram tersebut bisa disediakan dengan harga Rp200 juta. Jika terjual, mereka mendapat untung Rp5 juta.

Setelah sepakat dengan calon pembeli, mereka berjanji bertransaksi menuju jalan lingkar Kel. Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Rico Waas : Majelis Taklim Punya Peran Penting Mendukung Pembangunan Kota

Setibanya di tempat tersebut sekira pukul 15.30, terdakwa bersama Dirga Pratama Putra mendatangi mobil yang tengah parkir, lalu terdakwa bersama Dirga bertemu dengan 2 dua laki-laki yang yang mengaku calon pembeli narkotika jenis sabu yaitu saksi Chismas Syahputra Manalu, SH dan saksi Sam Putra Zebua.

Dirga kemudian menyerahkan satu plastik bening tembus pandang yang berisi markotika jenis sabu didalam plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang kepada terdakwa, yang kemudian terdakwa langsung menyerahkan plastik bening kepada saksi Chismas Syahputra Manalu, SH.

Saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Dirga. Secara bersamaan beberapa orang petugas Polisi lainnya langsung turut menangkap terdakwa dan Dirga. Setelah diinterogas, mereka mengaku sabu itu diperoleh dari Taufik (DPO). Dari tangan mereka turut diamankan sabu seberat 500 gram. ( FS/red)

-->