JPU Tuntut Ibu Penjual Anak Kandung Ke Pria Hidung 4 Tahun Penjara
sentralberita | Medan ~ Hanita Sari Nasution, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho. Ia terbukti bersalah menjual anak kandungnya CN,19, ke pria hidung belang untuk melayani jasa seks.
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7) sore.
Menurut JPU, terdakwa bersalah telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang, yakni terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang,” sebut JPU.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, hakim Denny Lumbantobing memberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya, mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, kasus ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel. Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks. (FS/red)