Reskrim Polsek Sei Tuan AmankanMobil Suzuki Carry Pick Up

sentralberita | Medan ~ Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru dengan Nopol BM 9570 MH di Jalan Dusun XXV Garapan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (3/7/2021).


Mobil yang ditemukan tersebut diduga adalah curian dan sebelum dijual oleh pelaku, terlebih dahulu disembunyikan dilokasi tanah garapan”, kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH MH., Minggu (4/7/2021).


Ia mengatakan, sebelumnya Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mendatangi TKP guna melakukan pengecekan dan mencari informasi.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Dedek warga Jalan Sei Rotan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 pukul 02.30 wib, melihat seorang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian membawa Satu unit mobil Suzuki Carry pick up warna biru dengan kecepatan tinggi ke Jalan Dusun XXV Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi Yang Terbaik di Sumatera


Sementara, seorang teman pelaku datang mengikuti dari belakang dengan mengendarai satu unit beca bermotor. Saksi melakukan pengecekan dan melihat satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up Biru Nopol BM 9570 MH diparkirkan di tanah kosong di Dusun XXV Garapan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Kedua pelaku kabur keluar dari Dusun XXV Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan mengendarai becak bermotor. Lalu, Saksi melapor hal tersebut ke Tri (Pengawas Security), dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan.


Kemudian, barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry Nopol BM 9570 MH telah diamankan ke Mako guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. pungkas AKP Janpiter Napitupulu.(01/red)

Baca Juga :  Rico Waas: Jadikan Pemko Medan Sebagai Keluarga
-->