Terbukti Lakukan Penipuan, Anuar Tanuhadi Divonis 3 Tahun di PN Medan

sentralberita | Medan ~ Anwar Tanuhadi, seorang pengusaha asal Jakarta divonis 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/7/2021).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Joni Halim sebesar Rp4 miliar.

Ketua Majelis Hakim Murni Rosalinda yang memimpin jalannya sidang kasus penipuan ini mengatakan, terdakwa Anwar Tanuhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana penjara 3 tahun,” ujar Hakim Ketua Murni Rosalinda dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban Joni Halim serta berbelit – belit  memberikan keterangan dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa karena belum pernah dipenjara dan sopan selama persidangan.

Dalam kasus ini, Anwar Tanuhadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho terkait kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu.

Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB)  nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2

Baca Juga :  Pemko Medan Akan Gelar Salat Idulfitri di Lapangan Merdeka, Ada Juga Takbiran dan Pawai Kendaraan Hias

“Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018, maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir. Diah Respati K. Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta), untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set sertipikat hak guna bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” kata Jaksa dalam sidang.

Kemudian saksi Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo. Selanjutnya, pada tanggal 12 Februari 2019 saksi Diah Respati K. Widi mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo.

“Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, berniat meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah,” urai jaksa.

Jaksa melanjutkan dakwaan, pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim di rumahnya Jalan Flores No. 1-A Kecamatan Medan Perjuangan dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar.  Uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.

Baca Juga :  Upacara Penurunan Sang Merah Putih Berlangsung Khidmat

Joni Halim selaku korban menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polsek Medan Timur, Kejaksaan Negeri Medan dan  mengapresiasi putusan PN Medan

Sementara itu kuasa hukum korban Marimon Nainggolan menambahkan, menghargai dan menghormati putusan pengadilan meski pihak korban menilai pidana penjara tidak maksimal. Sedangkan kuasa hukum terpidana dari kantor Henry Yosodiningrat mengatakan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

“Meskipun putusan tidak maksimal, kami sangat menghargai sesuai pertimbangan hukum majelis hakim. Ada lagi potensi pidana yang akan segera dilaporkan kliennya terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi yakni cek kosong. Kami selaku kuasa hukum akan segera diskusi dengan Joni Halim untuk menentukan upaya hukum lainnya setelah memperoleh salinan putusan resmi,” ujar Marimon Nainggolan. (in)

-->