Lahan di Kab. Karo Jangan Sampai jadi Permainan Spekulan Tanah
sentralberita | Karo ~ Sejak tahun 2004, saya sudah mengingatkan bahwa lahan pertanian di Karo sudah sangat terbatas. Luas Kabupaten Karo sekitar 220 ribu Ha, dan hanya 60 persen yg memiliki kontur yg layak ditanam atau dengan kata lain rasio kepemilikan lahan dan dengan satu keluarga hanya sekitar 1 berbanding 5.000 m2.
Kalau ada kelompok golongan yang bisa memiliki lahan sampai ratusan ha, dan tidak dimanfaatkan secara maksimal atau disia-siakan, maka Kab Karo rawan akan konflik sosial.
Hal ini disampaikan Tokoh Diaspora Masyarakat Karo Diperantauan, Ir Aries Sebayang dalam Siaran Pers nya, Selasa (29/6) Melalui Ketua DPC PROJO Karo.
Aries menuturkan, bagaimana mungkin, berbekal sertifikat HGU lalu lahan tersebut dikuasai tanpa diolah berpuluh-puluh tahun atau dibiarkan begitu saja sambil menunggu kenaikan harga, lalu tanah tersebut kemudian dialih fungsikan saat memiliki nilai ekonomi.
Disaat masyarakat makin terdesak dengan kebutuhan lahan untuk pertanian, kelompok tersebut muncul bak sang penguasa. Sertifikat HGU sejatinya bukan alat untuk investasi jangka panjang para spekulan tanah di Karo. HGU diberikan karena maksud tertentu agar pertanian di Karo makin meningkat, bukan sebagai alat spekulasi tanah.
Aries mencontohkan salah satu contoh, lahan yang dimiliki PT BUK di Siosar Tiga panah yang luasnya mencapai 900.000 m2. HGU yg dimiliki PT BUK, telah dimasukkan ke database oleh BPN sebagai lahan terindikasi terlantar sebagaimana info yang saya dapatkan.
Dalam perjalanannya, penetapan sebuah lahan sebagai lahan terindikasi terlantar oleh BPN bukan dilakukan asal-asalan, tetapi sudah melalui proses panjang sebagaimana yg diatur dalam Perka BPN RI No 4 tahun 2010, salah satunya adalah fakta dil apangan karena lahan tersebut tdk digarap sebagaimana maksud dan tujuan diberikan HGU sebagai lahan pertanian kentang, dan telah diberikan surat peringatan sampai dengan tiga kali.
Diujung masa berakhirnya masa HGU PT BUK tersebut, tahun 2024, dan disaat maraknya alih fungsi lahan di Siosar, persoalan penguasaan lahan yang luas dan yang tidur selama ini kembali mencuat dimasyarakat.
Selain masalah lahan HGU PT BUK, saat ini juga maraknya alih fungsi lahan dr HGU pertanian menjadi deretan lokasi pemukiman kalangan elit berupa villa di siosar yang luasnya mencapai ratusan Hektar.
Tambah Aries lagi, kasus lahan HGU tidur bukan hanya ada di lahan milik PT BUK, masih banyak lagi lahan HGU tidur di Kab. Karo.
BPN harus bersikap tegas, tidak boleh ada main mata, dengan meluluskan permintaan para spekulan tanah dengan membiarkan alih fungsi HGU. Jangan sampai HGU berubah menjadi HGB apalagi menjadi SHM. Secara peraturan, sudah dipastikan, HGU tidak boleh diperjualbelikan, kalau masih ada yang melanggar, artinya berpotensi pidana, dan harus ditindak, tegas Putra Karo yang peduli kampung halaman Tanah Karo.
Untuk itu, saya meminta kepada BPN utk tidak segan-segan menindak lahan-lahan tidur (HGU) yg ada di Kab Karo yang luasnya mencapai ribuan ha. Jangan sampai HGU dijadikan alat spekulasi tanah. Kasihan masyarakat Karo yg makin kesulitan mendapatkan lahan pertanian di Karo, tegasnya.
Dan pada kesempatan ini, kepada Pemkab Karo agar tetap berpihak kepada petani di Karo, karena petani di Karo adalah pemilik yang sebenarnya atas tanah leluhur kita. Kabupaten Karo dikenal dengan kata TANEH KARO SIMALEM, spirit ini harus dijaga, jangan nantinya tanah-tanah di Karo jadi milik para spekulan tanah yg berlindung dibalik HGU tidur, harap Aries Sebayang jelas.(hc)