Peredaran Sabu di Sergai, 8 Orang Ditangkap Termasuk Oknum ASN

sentralberita | Sergai ~ Polisi menggerebek areal perkebunan Rambung Sialang, Desa Estate, Kecamatan Sei Rampah,  Serdangbedagai (Sergai), Sumatra Utara.

Lokasi ini ditengarai menjadi tempat perdagangan narkoba dengan modus membuka lapak menggunakan tenda kemah.

Jaringan pengedar narkoba ini menjual narkoba layaknya orang kemping. Para pelaku ditangkap petugas Polsek Teluk Mengkudu saat melakukan transaksi jual beli sabu.

Dalam penangkapan, ada delapan orang diamankan yang bertugas sebagai kurir hingga pembeli. Salah satu di antaranya termasuk oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sergai.

Para tersangka yang diamankan berinsial AM (45), YA (21), AI (25), AH alis Arif (20), AG (40), DK alias Didi (31), RT (35) dan BS (40) yang merupakan ASN Sergai. Dari tangan mereka iamankan sejumlah barang bukti narkoba siap edar, sekop plastik kecil dan dua unit timbangan elektrik.

Baca Juga :  Apel Bersama, Polres Dairi dan TNI Siap Amankan Pilkada Dairi 2024

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di salah satu tenda kemah di areal perkebunan sawit Rambung Sialan. Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan empat pria berinisial AM alias Ari, YA ,RT, AI alias Dani dan seorang pembeli AG alias Adi.

“Empat pelaku ditangkap ketika menunggu pembeli bernama AG alias Adi dan barang bukti narkoba diamankan,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala, Selasa, (29/6/2012).

Tak lama kemudian, masih di lokasi yang sama datang dua pria mengendarai motor berinisial AH alias Arif dan DK alias Didy.

“Kedua pelaku yang hendak menjual narkoba tersebut langsung disergap petugas di lapangan,” katanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Tekankan ASN dan DPRD Bersinergi untuk Percepatan Pembangunan

Setelah interogasi, tersangka AH dan DK mengaku mendapatkan narkoba dari IN alias IP, warga Desa PON, Kecamatan Sei Bamban.

“Ketika dilakukan pengembangan tersangka IN alias IP sudah lebih dulu melarikan diri,” ucapnya.

Ketujuh pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Mengkudu guna menjalani pemeriksaan intensif. Termasuk juga barang bukti sabu-sabu, alat hisap dan timbangan elektrik.

Hasil pengembangan, diperoleh informasi baru kasus narkoba tersebut melibatkan BS alias Budi (40) ASN di Pemkab Sergai. Tersangka BS dibekuk di Perumahan Kampung Pala, Desa Sei Rampah berikut barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.(in)

-->