Makan Ayam Goreng, Pengunjung Restoran di Medan Dibubarkan Satpol PP

sentralberita | Medan Satpol PP membubarkan pengunjung  restoran  dan kafe di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil karena masih ada pengunjung yang makan di atas pukul 21.00 WIB.

“Saat patroli, petugas mendapati pengunjung menikmati makan Sedanngkan, waktu menunjukkan pukul 22.30 WIB,” ujar Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Medan, Ardhani Syahputra, Selasa (29/6/2021) malam.

Dia menyebut, sejumlah restoran dan kafe yang dibubarkan tersebut, yakni Chicken Crush di Jalan Bambu, Warung Guga’z (Jalan Mahameru), dan Ayam Penyet Rawit Merah (Jalan Bhayangkara).

Petugas Satpol PP bersama aparat gabungan TNI Polri kemudian memberikan teguran kepada pengelola restoran. Mereka diminta mematuhi kebijakan PPKM mikro.

“Artinya, jika ke depan masih melanggar aturan, maka tempat usaha ini terpaksa kami segel,” ujarnya.(01/red)

Baca Juga :  Mantapkan Persiapan, PPK Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS
-->