2 Salon di Banda Aceh Diduga Sarang Homoseksual Disegel Aparat
sentralberita | Aceh ~ Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menyegel dua salon yang menjadi tempat praktik homoseksual.
Kedua salon tersebut berada di kawasan Seutui dan Lamseupeng.Plh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Efendi A. Latief mengatakan, pihaknya menyegel salon tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di tempat itu kerap terjadinya pelanggaran syariat islam.
“Sesuai dengan pelanggaran di dua salon itu yakni pelanggaran liwath (homoseksual), hari ini kita diperintahkan untuk penyegelan kedua tempat itu,” kata Efendi A. Latief kepada wartawan, Selasa (29/6).
Efendi bilang proses penyegelan itu tidak mendapat perlawanan dari pemilik salon. Mereka dinilai sudah sadar bahwa melanggar ketentuan syariat Islam. Apalagi salon tersebut tidak memiliki izin.
“Kita suruh kosongkan semua barang 1 kali 24 jam. Jadi enggak bisa buka salon lagi, enggak bisa tinggal di situ lagi. Dua salon itu enggak ada izin,” ucap Efendi.
Sementara terduga pelaku homoseksual (liwath) yang ditangkap beberapa waktu lalu, kata Efendi, hanya dilakukan pembinaan. Langkah ini diambil setelah penyelidik memeriksa mereka.
“Pelaku liwatnya kita ambil pembinaan karena belum sampai kepada perbuatan yang sesuai dengan qanun. Tetapi sudah menjurus ke situ dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu,” ujar Efendi. (Gs)