Pengacara Medan Apresiasi Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas Empat Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi

sentralberita | Medan ~ Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas empat terdakwa perkara dugaan korupsi pensertipikatan tanah aset tanah PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh di Aceh Timur tahun 2019, Senin (28/6).

Keempat terdakwa itu ialah Muhammad Aman Prayoga, Saefudin, Roby Irmawan dan Iman Ouden Destamen Zalukhu yang keseluruhannya adalah pegawai BUMN di PT KAI.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan dengan hakim anggota Nurmiati SH dan Dr Edwar, keempat terdakwa dalam berkas dakwaan terpisah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Aman Prayoga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Admaja PN Banda Aceh.

Sebelumnya tim JPU dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan 6 bulan penjara. Para terdakwa diyakini melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pidana denda dan uang pengganti (UP) bervariasi. Dari kisaran Rp 3 miliar hingga ratusan juta. 

Baca Juga :  Rico Waas: Jadikan Pemko Medan Sebagai Keluarga

Atas putusan itu, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Aman Prayoga, Jupenris Sidauruk SH dari kantor Hukum Law Firm TS & Parther mengapresiasi putusan tersebut.  “Kami menaruh harapan besar dengan putusan bebas dari Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh kepada Empat Pejabat PT. KAI (Persero) atas Tuduhan Korupsi Pensertipikatan Tanah Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di Aceh Timur Tahun 2019, akan berdampak positif terhadap hubungan baik yang selama ini terjalin antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh dan Divisi Regional I Sumatera dengan Badan Pertanahan Nasional,” ucap Jupenris saat diwawancara wartawan via telepon seluler. 

Menurutnya, hakim telah memutus dengan tegas tanpa ada keragu-raguan membebaskan keempat terdakwa. Hakim juga secara tegas mengatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama – sama pada penggunaan biaya jasa hukum pensertipikatan Tanah Aset PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh di Aceh Timur Tahun 2019.

Baca Juga :  Dukung Program Pemko Medan, Antara Sumut Siap Gali Potensi Daerah Untuk Disiarkan Ke Media Luar

“Kami Law Firm TS & Parther, berharap demi hukum dan keadilan semestinya penuntut umum harus berani mengakui kekeliruannya, akan tetapi jika tetap memaksakan melakukan upaya hukum meski secara nyata telah mengingkari fakta hukum persidangan, maka kami siap sepenuhnya melawan memori Kasasi yang akan disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur kepada Mahkamah Agung. Karena fakta hukum dipersidangan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Muhammad Aman Prayoga tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum (Tindak Pidana Korupsi),” tegasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksana kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh di Wilayah Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.
Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat, diduga terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.( FS/red)

-->