Bilal Mayit Kota Medan Minta Bobby Revisi Perwal Dana Jasa Pelayanan
sentralberita | Medan ~ Pembatasan usia penerima dana jasa pelayanan (tali asih) khususnya bilal mayit dan penggali kubur di Kota Medan, dipertanyakan. Ketua Bilal Mayit Kota Medan Pusman mempertanyakan kebijakan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Bab I ketentuan umum, pasal satu poin ke 38 menyatakan usia maksimal penerima 60 tahun.
“Bilal mayit itu rata-rata usianya diatas 60 tahun. ujar Pusman, Sabtu, (26/7/2021)
Ia menjelaskan bilal mayit se Kota Medan diperkirakan berjumlah 3 ribu orang kurang lebih. 60 persen diantaranya berusia diatas 60 tahun. Meski berusia lanjut, bilal mayit tetap energik dan mampu melaksanakan tugasnya.
Meskipun ini pekerjaan ibadah dan kewajiban fardu kipayah. Lanjut Pusman, dengan keluarnya Perwal tersebut, menjadi kekecewaan bagi komunitas bilal mayit dan penggali kubur.
“Kami memang tidak berharap mendapatkan tali asih. Tapi karena dari dulu Pemko sudah memberikan santunan, itu menjadi pendapatan lebih buat menghidupi keluarga,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak semua orang bisa menjadi bilal mayit. Karena menjadi bilal mayit itu, selain syarat yang diatur di dalam fiqih islam. Menjadi bilal mayit itu harus mampu menjaga rahasia atau aib dari ahli bait.
Kalau pun alasan Bobby ini bagian dari regenerasi, lanjut Pusman, sebaiknya dilakukan pelatihan dan kaderisasi.
“Pertanyaannya, apa iya, banyak anak muda yang bersedia jadi bilal mayit,” tanyanya.
Selain itu, hingga saat ini, terhitung Januari 2021 hingga Juni, bilal mayit, penggali kubur belum mendapatkan tali asih dari Pemko Medan. Tutup Pusman. (01/red)