Yasir Ridho Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Sumut

sentralberita | Medan ~ Ahmad Yasir Ridho Lubis diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut pada Rapat Paripurna dengan agenda usulan pergantian jabatan Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar sisa periode 2019-2024, Kamis (24/6/2021).

“Memberhentikan saudara Ahmad Yasir Ridho Lubis sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dalam rapat.

Selanjutnya kursi Wakil Ketua DPRD Sumut itu akan diduduki oleh Irham Buana Nasution.

“Mengumumkan dan menetapkan pengangkatan terhadap Irham Buana Nasution sebagai calon Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut sisa masa jabatan 2019-2024,” sambung Baskami.

Usai rapat paripurna, Baskami menjelaskan bahwa pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Golkar merupakan pengusulan dari internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

Baca Juga :  HUT Partai Gerindra Ke 17, Ketua DPC Partai Gerindra Sergai : Membangun Anak Bangsa Menuju Indonesia Emas

Menurutnya, DPRD Sumut telah menerima surat dari DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Sumut.

“Inikan pengusulan Golkar. Tidak ada lagi pertimbangan dari kita. Itu hak Golkar mengusulkan,” sebut politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara pengusulan itu pun mendapat persetujuan dari para anggota DPRD Sumut yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Kalau saya sebagai pimpinan dewan tidak bisa menghalangi. Dari pas paripurna semua setujukan,” ucapnya.

Sementara terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut, Yasir Ridho Lubis mengaku telah mengetahui pergantian dirinya sebagai pimpinan dewan.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun dan alhamdulillah saja lah saya sampaikan atas pergantian tersebut,” ucapa Yasir Ridho. (tc)

Baca Juga :  Cawagubsu Hasan Basri Sagala Gotong Royong dengan Masyarakat Bunut Barat
-->