Walikota Tebingtinggi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

sentralberita | Tebingtinggi ~Wali Kota Tebingtinggi, Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Walikota Tebingtinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2020, Jumat (25/06/2021) di Ruang Sidang DPRD Kota Tebingtinggi.

Sekretaris Dewan M. Saat Nasution, SH menyatakan anggota DPRD berjumlah 25 orang, dengan kehadiran mengikuti rapat 18 orang, tidak hadir 7 orang. Sesuai dengan trantib Dewan, bahwa jumlah kehadiran telah mencapai forum dan sah untuk dilanjutkan. 

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (d) menyatakan Kepala Daerah mempunyai tugas menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD jo pasal 194 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 

Baca Juga :  Sukses Tingkatkan Kualitas Layanan Transportasi, Pemprov Sumut Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama dari Menhub

Hal ini disampaikan Walikota saat sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, SH.MH. yang didampingi Wakil Ketua H.M. Azwar, S.Si dan dihadiri belasan anggota DPRD.

Dalam penyampaiannya, Walikota memaparkan realisasi pelaksanaan dana APBD tahun 2020 dan PAD Kota Tebingtinggi.

“ Pelaksanaan dana APBD tahun 2020 diantaranya pendapatan anggaran sebesar Rp 694 Milyar, terealisasi Rp 659 Milyar atau 95 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 110 Miliar, terealisasi Rp 90 Milyar atau 82,11 persen dari target yang telah ditetapkan,” ungkap Wali Kota.

Selain itu, Walikota juga memaparkan 7 komponen yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Kota Tebingtinggi.

Dihadapan anggota DPRD, Walikota menyampaikan 10 (sepuluh) keberhasilan Pemko dalam pengelolaan keuangan daerah, 4 (empat) diantaranya Pemerintah Kota Tebingtinggi telah mendapat penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kali, penghargaan Sidhakarya dari Provinsi Sumatera Utara, penghargaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan skor 3,1851 dan status kinerja sangat tinggi, penghargaan Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) dari Kemenkum Ham.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Medan Sesalkan Ada SD Yang Terbengkalai

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2020, dari Wali Kota Tebingtinggi kepada Ketua DPRD.

Hadir Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, S.H.,M.H., Kasat Intelkam AKP. Sarifudin mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muhammad Ikhsan mewakili Ketua PN, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah jajaran Pemko Tebingtinggi serta tokoh agama, tokoh masyarakat ormas, LSM dan perwakilan insan pers se-Kota Tebingtinggi.(SB/jontob)

-->